Sabtu, 27 Oktober 2012

Pendidikan yang Membebaskan

Oleh: Jhon Rivel Purba 

Sangat jarang menemukan siswa maupun mahasiswa di negeri ini yang bercita-cita menjadi petani, nelayan, peternak, pedagang, pengrajin dan pengusaha. Pada umumnya bermimpi menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dokter, polisi, guru, dan pegawai swasta. Jika ada seorang mahasiswa yang bermimpi menjadi petani, maka kebanyakan orang lain menganggapnya bodoh. Bahkan keluarganya pun menganggapnya sinting.
            Seseorang mengambil jurusan ekonomi di perguruan tinggi (PT) bercita-cita agar kelak dirinya bisa menjadi akuntan ataupun manejer di perusahaan-perusahaan besar, bukan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan atau membangun perusahaan baru. Ada juga mengambil jurusan pertanian, tapi cita-citanya adalah menjadi mandor ataupun pengawas di perkebunan-perkebuanan milik negara maupun swasta, bukan mengembangkan pertanian rakyat. Atau seseorang mengambil jurusan pendidikan keguruan yang tujuan utamanya adalah menjadi PNS, bukan menjadi tenaga pendidik yang memerdekakan generasi bangsa.
            Bercita-cita menjadi akuntan/manejer perusahaan, mandor perkebunan, dan PNS, dan pegawai swasta, bukanlah salah. Tetapi jika motif utamanya adalah untuk jaminan kesejahteraan dan jaminan hari tua, maka hal itu salah besar. Orang yang bermotif demikian sama saja mencari kenyamanan dan kemapanan. Ketika kenyamanan dan kemapanan telah diraih, maka jiwa dan pikiran akan dibungkus oleh uang dan jabatan. Bekerja untuk uang dan jabatan, yang pada akhirnya menghalalkan segala cara termasuk korupsi, demi memuaskan dirinya.
            Kita tak perlu heran jika menyaksikan pelayanan publik yang kacau. Birokrasi yang seharusnya memudahkan segala urusan justru dipersulit. Praktek suap menyuap sangat kental. Itulah produk pendidikan masa lalu, yang berorientasi hasil. Sangat langka kita menyaksikan pelayanan birokrasi pemerintahan yang murni menyelesaikan persoalan rakyat. Justru persoalan rakyat dijadikan sebagai lahan memperkaya diri.
            Neoliberalisme telah merasuki sistem pendidikan kita, termasuk merasuki pola pikir masyarakat dan penguasanya. Pendidikan yang sifat dasarnya adalah membebaskan manusia dari masalah, berubah menjadi alat penguasa dan milik pemodal untuk kepentingan politik dan ekonomi. Pendidikan diserahkan kepada pasar. Lembaga pendidikan bertujuan mempersiapkan lulusannya untuk mencari pekerjaan, bukan menciptakan pekerjaan.
            Perselingkuhan antara penguasa dan pemodal melahirkan kebijakan-kebijakan yang tak berpihak kepada kepentingan umum. Bagaimanapun juga, pengusaha menginginkan buruh murah dan cadangan buruh. Penguasa mengharapkan uang “receh” dari keuntungan pengusaha. Semakin banyak jumlah buruh dan cadangannya, maka keuntungan pengusaha makin besar dan uang receh yang diterima penguasa pun semakin banyak.
Untuk mencapai itu, dibuatlah kebijakan pendidikan yang berorientasi pasar. Lembaga pendidikan sudah hampir sama dengan industri. Siswa dan mahasiswa adalah produk, guru/pendidik adalah buruh, kepala sekolah dan rektor adalah manejernya.  Sebagaian kecil lulusan kaum terdidik diterima di birokrasi pemerintahan, mandor perkebunan, akuntan/manejer perusahaan, tetapi sebagian besar menjadi buruh-buruh dengan upah rendah. Sisanya menjadi cadangan buruh dan penganggur terdidik. Sialnya, orang yang diterima di birokrasi pemerintahan terkontaminasi dengan sistem yang korup. Alhasil, pekerjaan rumah memberantas kemiskinan tak bisa selesai. Justru angka kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat dari tahun ke tahun.
            Selain itu, pola pikir dan perilaku masyarakat menjadi individualis dan hedonis. Ilmu menyelamatkan diri atau “cuci tangan” tanpa mempedulikan orang lain semakin berkembang. Berlomba-lomba menuju zona aman, nyaman, dan mapan. Orangtua menganjurkan anaknya menjadi PNS demi jaminan hari tua. Dia akan bangga jika anak-anaknya menjadi PNS atau pegawai yang berpenghasilan tetap. Guru dan dosen juga sering menganjurkan siswa/mahasiswanya agar “baik-baik” belajar supaya dapat nilai baik, lulus, dan cepat dapat kerja. Pemahaman yang keliru.
            Jika pemahaman dan “tradisi” ini tetap dipertahankan di tengah-tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas seperti ACFTA, maka akan menghasilkan gelombang pengangguran dan kemiskinan yang semakin besar. Aset-aset negara akan habis dikuasai oleh kapitalisme global, produk-produk asing akan merajai pasar dalam negeri  dan pada akhirnya rakyat menjadi budak dan pengemis di negeri sendiri. Akankan kita biarkan?
Pendidikan yang Membebaskan
            Selama pendidikan kita dirasuki paham neoliberalisme, maka bangsa ini tak akan bisa bangkit. Untuk itu, pendidikan harus dikembalikan ke rel sesungguhnya yaitu Pasal 31 UUD 1945. Pendidikan hak semua warga negara. Pendidikan yang bermutu dan mampu membebaskan rakyat dari belenggu kemiskinan dan persoalan
rakyat lainnya. Juga membentuk pola pikir dan tindakan sederhana, mandiri, pekerja keras, kreatif dan inovatif, bermoral, dan memiliki kepedulian sosial. Intinya adalah pendidikan yang membentuk karakter bangsa.
            Suatu kabar gembira ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU BHP pada 31 Maret yang lalu. Karena UU tersebut melegalkan komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan konstitusi dan filosofi pendidikan. Namun kita juga harus kritis, mengingat akhir-akhir ini otonomi pendidikan gencar disuarakan. Sebab otonomi pendidikan khususnya di PT, merupakan semangat UU BHP. Otonomi pendidikan adalah mimpi buruk bagi orang miskin.
            Dengan semangat otonomi pendidikan, tidak sedikit PT yang membuka berbagai jalur masuk bagi calon mahasiswa baru. Misalnya jalur mandiri dan kelas internasional. Jalur-jalur ini semakin membuka pintu bagi orang kaya dan menutup pintu bagi orang miskin. Bagaimana tidak, uang kuliahnya sangat mahal bagi orang miskin. Kalaupun ada jalur “murah”, kuota yang diterima jauh lebih sedikit. Itu pun belum tentu anak miskin bisa lulus karena ketatnya persaingan. Bagaimana dengan anak miskin dengan kemampuan intelektual sedang dan sedang ke bawah? Itulah salah satu persoalan yang tak pernah disentuh pemerintah. Artinya pendidikan belum difungsikan untuk membebaskan bangsa dari belenggu persoalan.
            Sudah menjadi hukum wajib, pendidikan harus milik rakyat dan menjawab persoalan rakyat. Oleh sebab itu, kebijakan pendidikan pro-rakyat, pemerataan pendidikan, keadilan pendidikan, kurikulum pembebasan, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, hendaknya berorientasi pada upaya membebaskan negeri ini dari keterpurukan. Tanpa itu, Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri. Menyaksikan ketidakberdayaan bangsa yang tunduk pada kepentingan kapitalisme global. Menyaksikan penderitaan rakyat yang semakin melarat.
(Dimuat di Harian Medan Bisnis, 27 April 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar