Oleh: Jhon Rivel Purba
Pada dasarnya tujuan pendidikan
adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu kebodohan, ketakutan,
kemiskinan, penindasan, dan permasalahan lain yang dihadapi oleh manusia itu
sendiri. Artinya pendidikan hadir untuk memanusiakan manusia (humanisasi).
Kemerdekaan Indonesia pada 17
Agustus 1945, tidak terlepas dari peran pendidikan yang telah membentuk
kesadaran kritis melihat persoalan yang ada. Kesadaran tersebut menjadi api
perjuangan membebaskan rakyat yang tertindas akibat penjajahan. Setelah
negeri ini merdeka, para pendiri bangsa menyadari bahwa pendidikan sangat
penting dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Sehingga salah satu
cita-cita kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pendidikan adalah hak warga
negara, tanpa memandang status, termasuk status ekonomi.
Negara harus memudahkan masyarakat
mendapat pendidikan bermutu, ilmiah dan demokratis. Memang tidak sedikit
upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan kita. Namun kalau kita melihat
secara kritis, upaya tersebut seringkali tidak mempunyai pijakan yang jelas,
tujuan yang kabur, target yang tidak logis, cara yang salah, pengelolaan yang
amburadul, sehingga hasilnya pun tidak jelas juga.
UU BHP: Bukan Solusi
Di tengah-tengah
kebobrokan sistem pendidikan Indonesia, pemerintah kembali menawarkan solusi
perbaikan pendidikan. Setelah sekian lama pemerintah gonta-ganti kebijakan,
yang tidak pernah mampu menjawab persoalan pendidikan, akhirnya pada 17
Desember 2008, disahkan UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan,
atau disingkat dengan UU BHP.
Undang-undang ini menuai kontroversi
di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sebelum disahkan, sudah banyak aksi
protes yang disuarakan oleh tokoh pendidikan, mahasiswa, LSM, dan pihak yang
peduli terhadap pendidikan. Sialnya, pemerintah bersama legislatif tetap
mensahkannya, dan terkesan buru-buru.
Aksi penolakan UU BHP akhir-akhir
ini mulai menurun karena perhatian masyarakat terfokus pada pemilu 2009.
Padahal, persoalan pendidikan adalah hal yang paling penting dan mendesak
segera diatasi. Pendidikanlah dasar pembangunan negara. Sementara pemilu
hanyalah pertarungan kekuasaan yang dinikmati segelintir orang, yaitu
penguasa dan pemodal.
Ada beberapa alasan menggugat UU
BHP. Pertama, UU BHP bertentangan dengan konstitusi. Undang-undang ini
merupakan turunan dari pasal 53 UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, yang bertentangan
dengan Pasal 31 UUD 1945. Pemerintah harus memberikan hak pendidikan kepada
setiap warga negara dan memenuhi anggaran 20 persen dari APBN untuk biaya
pendidikan. Anggaran pendidikan yang 20 persen tidak ada ditatur dalam UU BHP.
Kedua, tidak bisa menjawab persoalan
pendidikan. UU BHP hanya membahas masalah-masalah teknis dalam pendidikan,
yaitu pendanaan. Padahal yang terpenting dalam lembaga pendidikan adalah
bagaimana menghasilkan subjek-subjek sadar yang mempunyai semangat
nasionalisme, kepedulian sosial, kemandirian, dan karakter yang baik. Tujuan
pendidikan bukanlah menghasilkan koruptor, politisi busuk, penjahat HAM,
pelaku kekerasan. Namun, mengapa banyak di negeri ini orang seperti itu? Hal
tersebut jelas-jelas kegagalan lembaga pendidikan, dan inilah yang harus
diperbaiki.
Ketiga, melegalisasi komersialisasi
pendidikan. Otonomi pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ke perguruan
tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan ini akan semakin memperlebar
kesenjangan dalam dunia pendidikan kita. Lembaga pendidikan akan berlomba-lomba
mencari dana guna mempertahankan dan mengembangkan lembaganya masing-masing.
Lembaga pendidikan yang tidak mampu bersaing akan bubar sendiri atau
menggabungkan diri dengan BHP yang lain.
Komersialisasi pendidikan sudah
terjadi pada beberapa PTN yang berstatus PT BHMN sejak 1999. Hal ini sangat
jelas terlihat dalam penerimaan mahasiswa baru, penggunaan fasilitas kampus,
dan pengelolaan usaha. Kampus membuka jalur-jalur khusus seperti jalur
mandiri, internasional dan jalur lain dengan biaya kuliah yang sangat mahal.
Tentunya orang yang bisa mengikutinya hanyalah orang-orang kaya. Semakin
besar mahasiswa yang diterima melalui jalur khusus tersebut maka semakin
kecil kesempatan orang menengah ke bawah mengakses pendidikan.
Fasilitas kampus yang seharusnya
diperuntukkan kepada mahasiswa untuk mengembangkan kreatifitas berubah fungsi
menjadi alat mencari keuntungan. Fasilitas dijadikan barang dagangan melalui
penyewaan yang cukup memberatkan mahasiswa. Selain itu, kampus lebih
disibukkan mencari keuntungan melalui usaha yang dikelolanya daripada
mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi; pendidikan, penelitian, dan
pengabdian. Hal ini juga terjadi di USU yang resmi menjadi PT BHMN sejak
tahun 2003.
Kondisi di atas akan semakin parah
dengan diberlakukannya UU BHP. Kebijakan ini bukanlah solusi melainkan
malapetaka dalam dunia pendidikan kita. Untuk itu, UU BHP harus dicabut
kembali karena bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan
filosofi pendidikan. Seandainya, Ki Hajar Dewantara, bapak pendidikan
Indonesia, masih hidup, mungkin dia akan marah dan menangis menyaksikan
kondisi pendidikan saat ini, termasuk dengan disahkannya UU BHP.
|
Sabtu, 27 Oktober 2012
Menggugat UU BHP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar