Sabtu, 27 Oktober 2012

Pendidikan dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Oleh: Jhon Rivel Purba

Akhir-akhir ini upaya pemberantasan korupsi bergema di negara kita. Setiap hari media (cetak dan elektronik) selalu menyajikan berita-berita tentang kasus korupsi dan berbagai upaya pemberantasannya. Hal ini sejalan dengan salah satu  agenda reformasi yaitu pemberantasan korupsi.
Karena disadari, jika korupsi tetap mengakar dan membudaya di Republik Indonesia (RI), maka bangsa ini tidak akan bisa bangkit.  Bangsa tetap terpuruk akibat kelakuan para koruptor yang menghisap uang rakyat. Uang yang seharusnya digunakan mengatasi persoalan-persoalan rakyat, justru dihambur-hamburkan oleh pengkhianat bangsa (koruptor).
Masyarakat berharap banyak agar upaya pemberantasan korupsi bisa tuntas sampai ke akar-akarnya demi kelancaran pembangunan nasional. Namun, harapan tidak selalu menjadi kenyataan. Upaya pemberantasan korupsi juga mendapat hambatan dan tantangan terutama dari mereka yang tetap ingin mempertahankan status quo. Bagi mereka yang mempunyai “dosa-dosa” masa lalu. Bagi mereka yang serakah akan  uang dan kekuasaan. Bagi mereka yang mencari, mempertahankan dan mengembangbiakkan jabatan dengan menghalalkan segala cara. Tidakkah mereka pernah dididik di lembaga pendidikan? Pasti pernah. Berarti ada sesuatu yang salah (kurang) dalam dunia pendidikan kita.
            Pada hakekatnya, pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia (humanisasi) dan mengatasi masalah yang dihadapi manusia demi kemaslahatan hidupnya. Bagi republik ini, secara ideal pendidikan diupayakan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur. Tapi kenyataannya, lulusan lembaga pendidikan seringkali justru menciptakan masalah baru bukan mengatasi masalah. Misalnya, masalah penganguran kaum terdidik. Ada juga yang menjadi koruptor-koruptor kecil yang akan membesar berjemaah. Berarti pendidikan kita telah bertolak belakang dari hakekat pendidikan.
            Kemiskinan, kebodohan, pengangguran, dan ketidakberdayaan adalah masalah yang seharusnya diselesaikan melalui pendidikan. Itu tak mungkin terjadi jika korupsi masih merajalela. Pemberantasan korupsi juga tak akan bisa tuntas jika arah pendidikan bermuara pada hasil, bukan proses. Untuk itu, perlu diupayakan agar usaha pemberantasan korupsi sejalan dengan upaya perbaikan sistem pendidikan.
            Selama ini di lembaga pendidikan pun banyak terjadi kebohongan dan ketidakadilan. Pelaksanaan UN (Ujian Nasional) yang penuh sandiwara merupakan sebuah kebohongan besar. Ketika UN dijadikan sebagai syarat kelulusan siswa tanpa mempertimbangkan keadilan dan pemerataan pendidikan, sesungguhnya adalah kebijakan sesat. Seolah-olah mutu pendidikan dilihat dari angka-angka yang didapatkan dalam beberapa jam di bangku ujian. Padahal angka-angka tersebut penuh rekayasa.
Bukti-bukti kecurangan memberikan kunci jawaban kepada siswa yang mengikuti UN terungkap jelas. Tim investigasi Komunitas Air Mata Guru (KAMG) telah membuktikannya sejak tahun 2007. Bahkan pada pelaksanaan UN berikutnya juga, kecurangan kembali terungkap dimana soal UN telah beredar sebelum pelaksanaan ujian. Perlu ditekankan, kecurangan itu bukan kesalahan siswa ataupun sang guru. Tak lain dan tak salah lagi, itu adalah kebijakan sesat. Kebijakan yang memaksa sang guru mengorbankan nuraninya. Kebijakan yang terpaksa mempertontonkan kebohongan-kebohongan dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, UN (jika masih dijadikan sebagai penentu kelulusan) harus dihapuskan karena telah mengorbankan siswa, orangtua siswa, dan guru-guru.
            Tampaknya kedangkalan visi pendidikan ini menyebabkan kaum terdidik berorientasi angka (hasil) bukan proses ataupun kualitas. Makanya, tempat bimbingan belajar akan diramaikan siswa khususnya dari kalangan menengah ke atas. Karena lembaga bimbingan belajar tersebut menjanjikan lulus UN maupun PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Belajar untuk lulus, bukan untuk mengatasi masalah. Belajar untuk mendapatkan pekerjaan, bukan menciptakan pekerjaan. Inilah kekeliruan sistem pendidikan kita yang bertolak belakang dari hakekatnya. Itulah yang ditanamkan sehingga pada akhirnya menuai segudang masalah. Salah satunya adalah korupsi. 
            Jika dari lembaga pendidikan telah (terpaksa maupun dipaksa) mempertontonkan dan mengajarkan kebohongan kepada kaum terdidik seperti kecurangan UN tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan ketika kaum terdidik lulus dan bekerja, ia akan mempraktekkan kebohongan yang lebih besar. Tidak ada lagi rasa malu melakukan korupsi. Karena itu juga yang didapatkan dari bangku sekolah. 
            Salah satu jalan untuk menyelamatkan bangsa ini adalah dengan memperbaiki sistem pendidikan. Korupsi dicegah melalui sistem pendidikan yang menanamkan kejujuran. Memang memberantas korupsi harus dilakukan dari semua lini karena faktor penyebabnya juga beragam. Sembari mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat penegak hukum, melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, kita juga berharap dan berjuang agar sistem pendidikan benar-benar mengutamakan kepentingan bangsa.
            Kita harus jujur. Itu yang terutama. Jujur pada masa lalu, masa sekarang, dan menanamkan kejujuran demi hari depan. Dalam penuntasan kasus-kasus korupsi, seperti kasus Bank Century dan lainnya, kejujuran menjadi kunci penyelesaian. Pemerintah, legislatif, dan eksekutif hendaknya menunjukkan kunci ini kepada rakyat agar bangsa ini bangkit dan maju. Kalau terus berdusta dan bersandiwara, maka republik ini akan hancur.
            Dalam dunia pendidikan, kejujuran sudah seharusnya ditanam di dalam jiwa kaum terdidik. Berani mengakui kesalahan dan siap mempertanggungjawabkaannya. Pendidikan moral dan spritual perlu ditekankan agar kaum terdidik mempunyai fondasi yang kuat dalam melangkah ke depan. Fondasi yang kuat  dibarengi dengan kemampuan dan ketrampilan akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas bermoral.
            Untuk itu, kebijakan pendidikan yang selama ini keliru harus diluruskan. Kebijakan yang jujur, berkeadilan, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan adalah harapan rakyat. Dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi adalah pendidikan yang membentuk kesederhanaan, kepedulian sosial, kemandirian, dan semangat nasionalisme.
            Orang yang berjiwa sederhana tidak akan tergiur diperbudak uang dan kekuasaan sebab bukan itu kepuasan hidupnya. Orang yang mempunyai kepedulian sosial tidak akan meraup harta rakyat demi kepentingan pribadi maupun golongannya. Orang yang mandiri tidak akan menambah beban negara justru mendukung pembangunan. Dan orang yang mempunyai semangat nasionalisme, akan mengutamakan kepentingan bangsa dan tidak ingin bangsanya terus terpuruk.
            Jujur kita akui, kejujuranlah yang langka di negara ini. Oleh sebab itu, sebagai anak bangsa yang tidak menginginkan kehancuran negeri, maka tugas kitalah menanamkan kejujuran terutama dalam dunia pendidikan. Kemudian bagi sang guru, hendaknya menunjukkan teladan dan menanamkan kejujuran sejak dini bagi muridnya. Semoga lahirlah generasi bangsa yang jujur yang tidak mengikuti jejak para koruptor. Itulah harapan kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar