Sabtu, 27 Oktober 2012

Menakar Kualitas PT Kita

Oleh: Jhon Rivel Purba

Dalam pemeringkatan perguruan tinggi (PT) yang dikeluarkan oleh Times Higher Education-Quacquarreli Symonds (THE-QS) pada 2009, beberapa PT di Asia mengalami peningkatan kualitas. Indikator penilaiannya adalah performa akademis (pengajaran seperti selektivitas, efisiensi internal, dan prestasi mahasiswa), performa lulusan (penyerapan lulusan PT terhadap pasar kerja), performa riset ilmiah, dan dari sisi rasio mahasiswa fakultas.
            Dari 5.000 universitas dunia yang disurvei THE-QS, posisi Universitas Indonesia (UI) berada di peringkat 201, naik 86 peringkat dari tahun 2008 (peringkat 287). Universitas Gajah Mada (UGM) berada di peringkat 250, dan Institut Teknologi Bandung (ITB) berada di peringkat 350. Kita patut berbangga dengan prestasi tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah peringkat tersebut menggambarkan kualitas pendidikan di negeri ini?
            Masyarakat pasti bisa menilai, bahwa PT di Indonesia masih (sudah) jauh tertinggal dari negara tetangga, katakanlah Malaysia. Padahal, negeri jiran tersebut pernah belajar pada kita pada tahun 1980-an. Tapi kini, kita yang berbondong-bondong belajar di negara tetangga ini. Berobat. Mencari kerja. Sungguh menyedihkan.
            Pembangunan PT di republik ini belumlah merata, masih berpusat di Pulau Jawa. UI, UGM, ITB, IPB, Unpad,  merupakan universitas favorit yang berada di Jawa. Sementara di luar Jawa, hanya terdapat beberapa universitas yang lumayan besar seperti Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasannuddin (Unhas), dan Universitas Andalas (Unand).
Otonomi PT
            Sejak UU BHP (Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan) disahkan pada 17 Desember 2008 lalu, PT di negara ini berlomba mencari mahasiswa baru dengan berbagai jalur tergantung lembaga pendidikan bersangkutan. Jalur tersebut bervariasi dengan biaya yang berbeda-beda. Jalur mandiri dan kelas internasional memungut biaya dari mahasiswa baru puluhan hingga ratusan juta rupiah.
            Pada dasarnya UU BHP (yang sudah dicabut namun masih diterapkan) ini melegalisasi pelepasan tanggungjawab pemerintah dalam dunia pendidikan khususnya dalam pendanaan. Pendidikan diserahkan kepada pasar. Otonomi pendidikan. Kebijakan ini jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi dan menimbulkan masalah baru.
Ada beberapa persoalan dari otonomi PT ini. Pertama, kesenjangan PT. Bagi PT yang sudah besar dan dikenal masyarakat, tidak ada masalah dalam penerimaan mahasiswa baru. Karena bagaimanapun, minat masyarakat memasuki PT ini tetap besar meskipun dengan biaya besar. Namun bagi PT yang masih kecil khususnya PT swasta, sangat kewalahan dalam menjaring mahasiswa baru.
Kedua, beberapa jurusan menjadi kering. Semakin besar daya tampung pada jurusan favorit seperti di fakultas kedokteran, ekonomi, teknik, dan hukum menyebabkan minimnya jumlah mahasiswa di fakultas sastra, sosial politik, dan pertanian. Sehingga tidak jarang beberapa jurusan (hampir) tutup.
Ketiga, tertutupnya ruang untuk orang miskin. Biaya kuliah yang semakin mahal menyebabkan orang miskin sulit mengakses pendidikan di PT. Meskipun pintar tapi jika tidak punya dana, maka tidak bisa kuliah. Tidak mungkin anak buruh atau pun petani dengan penghasilan pas-pasan bisa menguliahkan anaknya dengan biaya mahal. Sehingga mereka tetap mewariskan kemiskinan itu kepada anak-cucunya.
Keempat, terciptanya sarjana instan. Kualitas lulusan PT bukan (hanya) dilihat dari nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dan masa studinya, tetapi dilihat dari sejauh mana dia menghasilkan karya ataupun memberi diri untuk kepentingan rakyat. Seringkali mahasiswa terjebak  merasa hebat apabila mendapat nilai tinggi dan cepat tamat. Pola pikir seperti ini memang tidak terlepas dari sistem pendidikan yang belum memerdekakan dan dari pandangan masyarakat sendiri. Sehingga segala cara dilakukan demi mencapai ambisi tersebut seperti suap, penipuan, tugas kuliah yang di copy paste, dan cara tak intelek lainnya. Memang tidak semua demikian.
Kelima, berkurangnya kepedulian sosial. Ketika kampus semakin membuka pintu bagi si kaya, maka pintu bagi si miskin tertutup. Mahasiswa yang berasal dari keluarga ningrat/kaya cenderung kurang mempunyai kepedulian sosial. Hal ini karena mereka nyaman dengan harta orangtuanya (mungkin harta yang dihisap dari rakyat) sehingga nurani terbungkus tidak peduli dengan kondisi di sekitarnya. Karena hanya orang miskin yang lebih mengerti persoalan kemiskinan. Jika si miskin tak bisa mengecap pendidikan tinggi, bagaimana mungkin kepedulian sosial membahana dari kampus.
Lima persoalan otonomi PT tersebut merupakan daun permasalahan pendidikan tinggi akibat kebijakan pendidikan nasional yang salah urus. Akar permasalahannya adalah sistem pendidikan yang tidak ilmiah, kritis, demokratis, dan mengabdi bagi rakyat. Hal itu karena tidak jelasnya visi pendidikan nasional. Visi yang kabur dan dilakukan dengan cara keliru akhirnya menghasilkan bangunan yang rapuh.
Kualitas
Untuk menilai kualitas PT, dapat dilihat dari sejauh mana lembaga pendidikan tersebut mampu mengatasi persoalan bangsa seperti kemiskinan, pengangguran, dan keterbelakangan. Di sinilah lemahnya PT kita. Selama ini PT menghasilkan kaum terdidik yang siap mencari pekerjaan, bukan menciptakan pekerjaan. Sehingga tidak mengherankan banyak penganggur intelektual, berlomba menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan mengemis pekerjaan. Artinya, PT tidak mampu mengatasi persoalan pengangguran. Justru menambah masalah baru.
Selain itu, sangat jarang PT menghasilkan produk yang bisa membantu persoalan rakyat. Artinya, kampus masih lemah melakukan riset ilmiah. Penelitian dan pengabdian masyarakat yang merupakan bagian Tri Dharma PT tampaknya mandul. Jauh berbeda dengan negara tetangga yang mendorong dosen dan mahasiswanya melalukan penelitian dan riset ilmiah. Makanya dalam hal riset ilmiah, PT di Indonesia sangat jauh tertinggal. Dari 402 PT di wilayah Asia yang disurvei, ITB berada pada peringkat 283, UI (peringkat 312), dan UGM (peringkat 319) dalam hal performa riset ilmiah.
Hal ini tidak boleh dipertahankan. Untuk itu, PT kita harus bangkit dengan terobosan-terobosan segar meningkatkan kualitasnya. Kualitas yang dapat dirasakan dan dinikmati rakyat, bukan sekedar peringkat-peringkat seperti yang dikeluarkan oleh THE-QS. Tentu peran pemerintah sebagai pengambil kebijakan pendidikan sangat dinantikan dalam mewujudkan Tri Dharma PT yang berpihak kepada rakyat. Sesuai dengan konstitusi, pendidikan adalah tanggung jawab negara dan semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Maka, pemerintah hendaknya mengembalikan pendidikan kepada rakyat, demi rakyat. PT hadir untuk rakyat.
(Dimuat di Harian Analisa, Desember 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar