Dalam pemeringkatan perguruan tinggi (PT) yang
dikeluarkan oleh Times Higher Education-Quacquarreli Symonds (THE-QS)
pada 2009, beberapa PT di Asia mengalami peningkatan kualitas. Indikator
penilaiannya adalah performa akademis (pengajaran seperti selektivitas,
efisiensi internal, dan prestasi mahasiswa), performa lulusan (penyerapan
lulusan PT terhadap pasar kerja), performa riset ilmiah, dan dari sisi rasio mahasiswa
fakultas.
Dari 5.000 universitas
dunia yang disurvei THE-QS, posisi Universitas Indonesia (UI) berada di
peringkat 201, naik 86 peringkat dari tahun 2008 (peringkat 287). Universitas
Gajah Mada (UGM) berada di peringkat 250, dan Institut Teknologi Bandung (ITB)
berada di peringkat 350. Kita patut berbangga dengan prestasi tersebut. Namun
yang menjadi pertanyaan, apakah peringkat tersebut menggambarkan kualitas
pendidikan di negeri ini?
Masyarakat pasti bisa
menilai, bahwa PT di Indonesia masih (sudah) jauh tertinggal dari negara
tetangga, katakanlah Malaysia. Padahal, negeri jiran tersebut pernah belajar pada kita pada tahun 1980-an.
Tapi kini, kita yang berbondong-bondong belajar di negara tetangga ini.
Berobat. Mencari kerja. Sungguh menyedihkan.
Pembangunan PT di republik
ini belumlah merata, masih berpusat di Pulau Jawa. UI, UGM, ITB, IPB, Unpad, merupakan universitas favorit yang berada di
Jawa. Sementara di luar Jawa, hanya terdapat beberapa universitas yang lumayan
besar seperti Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasannuddin
(Unhas), dan Universitas Andalas (Unand).
Otonomi PT
Sejak UU BHP
(Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan) disahkan pada 17 Desember 2008 lalu, PT
di negara ini berlomba mencari mahasiswa baru dengan berbagai jalur tergantung
lembaga pendidikan bersangkutan. Jalur tersebut bervariasi dengan biaya yang
berbeda-beda. Jalur mandiri dan kelas internasional memungut biaya dari
mahasiswa baru puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pada dasarnya UU BHP (yang
sudah dicabut namun masih diterapkan) ini melegalisasi pelepasan tanggungjawab
pemerintah dalam dunia pendidikan khususnya dalam pendanaan. Pendidikan
diserahkan kepada pasar. Otonomi pendidikan. Kebijakan ini jelas-jelas
bertentangan dengan konstitusi dan menimbulkan masalah baru.
Ada beberapa persoalan dari otonomi PT ini.
Pertama, kesenjangan PT. Bagi PT yang sudah besar dan dikenal masyarakat, tidak
ada masalah dalam penerimaan mahasiswa baru. Karena bagaimanapun, minat
masyarakat memasuki PT ini tetap besar meskipun dengan biaya besar. Namun bagi
PT yang masih kecil khususnya PT swasta, sangat kewalahan dalam menjaring
mahasiswa baru.
Kedua, beberapa jurusan menjadi kering. Semakin
besar daya tampung pada jurusan favorit seperti di fakultas kedokteran, ekonomi,
teknik, dan hukum menyebabkan minimnya jumlah mahasiswa di fakultas sastra,
sosial politik, dan pertanian. Sehingga tidak jarang beberapa jurusan (hampir)
tutup.
Ketiga, tertutupnya ruang untuk orang miskin.
Biaya kuliah yang semakin mahal menyebabkan orang miskin sulit mengakses
pendidikan di PT. Meskipun pintar tapi jika tidak punya dana, maka tidak bisa
kuliah. Tidak mungkin anak buruh atau pun petani dengan penghasilan pas-pasan
bisa menguliahkan anaknya dengan biaya mahal. Sehingga mereka tetap mewariskan
kemiskinan itu kepada anak-cucunya.
Keempat, terciptanya sarjana instan. Kualitas
lulusan PT bukan (hanya) dilihat dari nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dan
masa studinya, tetapi dilihat dari sejauh mana dia menghasilkan karya ataupun
memberi diri untuk kepentingan rakyat. Seringkali mahasiswa terjebak merasa hebat apabila mendapat nilai tinggi
dan cepat tamat. Pola pikir seperti ini memang tidak terlepas dari sistem
pendidikan yang belum memerdekakan dan dari pandangan masyarakat sendiri. Sehingga
segala cara dilakukan demi mencapai ambisi tersebut seperti suap, penipuan,
tugas kuliah yang di copy paste, dan cara tak intelek lainnya. Memang
tidak semua demikian.
Kelima, berkurangnya kepedulian sosial. Ketika
kampus semakin membuka pintu bagi si kaya, maka pintu bagi si miskin tertutup.
Mahasiswa yang berasal dari keluarga ningrat/kaya cenderung kurang mempunyai
kepedulian sosial. Hal ini karena mereka nyaman dengan harta orangtuanya
(mungkin harta yang dihisap dari rakyat) sehingga nurani terbungkus tidak
peduli dengan kondisi di sekitarnya. Karena hanya orang miskin yang lebih
mengerti persoalan kemiskinan. Jika si miskin tak bisa mengecap pendidikan
tinggi, bagaimana mungkin kepedulian sosial membahana dari kampus.
Lima persoalan otonomi PT tersebut merupakan daun
permasalahan pendidikan tinggi akibat kebijakan pendidikan nasional yang salah
urus. Akar permasalahannya adalah sistem pendidikan yang tidak ilmiah, kritis,
demokratis, dan mengabdi bagi rakyat. Hal itu karena tidak jelasnya visi
pendidikan nasional. Visi yang kabur dan dilakukan dengan cara keliru akhirnya
menghasilkan bangunan yang rapuh.
Kualitas
Untuk menilai kualitas PT, dapat dilihat dari
sejauh mana lembaga pendidikan tersebut mampu mengatasi persoalan bangsa
seperti kemiskinan, pengangguran, dan keterbelakangan. Di sinilah lemahnya PT
kita. Selama ini PT menghasilkan kaum terdidik yang siap mencari pekerjaan,
bukan menciptakan pekerjaan. Sehingga tidak mengherankan banyak penganggur
intelektual, berlomba menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan mengemis
pekerjaan. Artinya, PT tidak mampu mengatasi persoalan pengangguran. Justru
menambah masalah baru.
Selain itu, sangat jarang PT menghasilkan produk
yang bisa membantu persoalan rakyat. Artinya, kampus masih lemah melakukan riset
ilmiah. Penelitian dan
pengabdian masyarakat yang merupakan bagian Tri Dharma PT tampaknya mandul.
Jauh berbeda dengan negara tetangga yang mendorong dosen dan mahasiswanya
melalukan penelitian dan riset ilmiah. Makanya dalam hal riset ilmiah, PT di Indonesia
sangat jauh tertinggal. Dari 402 PT di wilayah Asia yang disurvei, ITB berada
pada peringkat 283, UI (peringkat 312), dan UGM (peringkat 319) dalam hal
performa riset ilmiah.
Hal ini tidak boleh dipertahankan. Untuk itu, PT kita harus bangkit dengan
terobosan-terobosan segar meningkatkan kualitasnya. Kualitas yang dapat
dirasakan dan dinikmati rakyat, bukan sekedar peringkat-peringkat seperti yang
dikeluarkan oleh THE-QS. Tentu peran pemerintah sebagai pengambil kebijakan
pendidikan sangat dinantikan dalam mewujudkan Tri Dharma PT yang berpihak
kepada rakyat. Sesuai dengan konstitusi, pendidikan adalah tanggung jawab
negara dan semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Maka, pemerintah
hendaknya mengembalikan pendidikan kepada rakyat, demi rakyat. PT hadir untuk
rakyat.
(Dimuat di Harian Analisa, Desember 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar