Minggu, 02 Desember 2012

Pilkada, Politik Uang, dan Korupsi

Oleh: Jhon Rivel Purba

Secara teoritis, desentralisasi politik bertujuan untuk mendistribusikan kekuasan sentralistik menjadi lebih merata ke tingkat lokal demi kesejahteraan rakyat. Namun dalam kenyataannya, desentralisasi menjadi lahan basah bagi raja-raja di daerah. Pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi ajang pertarungan memperebutkan istana kekuasaan di daerah. Pertarungan yang mengandalkan kekuatan modal melalui politik uang. Ini bukan rahasia lagi, sebab di depan mata kita proses transaksi ini menjamur menjelang dan saat pilkada. Hanya saja fakta politik ini agak sulit menjadi fakta hukum.
            Dari 244 pilkada selama tahun 2010, hampir seluruhnya dinodai oleh praktik-praktik politik uang. Tak ada kucing yang menolak ikan. Demikian juga kebanyakan masyarakat yang tergiur dengan uang. Apalagi dalam kondisi yang miskin, sangat aneh jika masyrakat pemilih tidak menerima uang tersebut. Yang menjadi persoalan adalah masyarakat pemilih memilih calon kepala daerah yang telah memberikan sejumlah uang atau barang lainnya. Padahal uang itu adalah umpan yang nantinya menjadi racun demokrasi. Sehingga harapan rakyat dalam lima tahun akan menjadi kesengsaraan. Bagimana tidak, pasca pilkada, kepala daerah menjauh dari rakyat dan semakin merapat kepada pemodal. Akhirnya, rakyat kecil tergusur.
            Apapun ceritanya tak mungkin seorang calon kepala daerah yang telah menghabiskan uang miliran rupiah dalam kampanye, akan membuat program-program kerakyatan jika nantinya ia terpilih. Sudah pasti yang dikerjakan adalah bagaimana mengembalikan modalnya dan atau membayar utangnya kepada investor/pengusaha. Ujung-ujungnya, kepala daerah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika dalam proses mencari kekusaan saja calon kepala daerah melakukan praktik-praktik korupsi, maka sudah pasti ketika berkuasa akan melanjutkan praktik yang sama. Maka tidak heran, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
            Berdasarkan catatan Kompas, selama 2005 hingga 2010, sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur terseret masalah korupsi. Diantaranya adalah Abdullah Puteh (Gubernur NAD), Djoko Munandar (Gubernur Banten), Ali Mazi (Gubernur Sulawesi Tenggara), Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kalimantan Timur), Aminuddin Ponulele (Mantan Gubernur Sulawesi Tengah), Sjachriel Darham (Mantan Gubernur Kalimantan Selatan), Lalu Serinata (Gubernur NTB), Saleh Djasit (Mantan Gubernur Riau), Danny Setiawan (Mantan Gubernur Jawa Barat), Agusrin Maryono Namajuddin (Gubernur Bengkulu), Anthony Zeidra Abidin (Wakil Gubernur Jambi), Syahrial Oesman (Mantan Gubernur Sumatera Selatan), Freddy Sualang (Wakil Gubernur Sulawesi Utara), Ismeth Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau), Rudy Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan), dan Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara). Mereka sebagian sudah divonis dan sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan.
            Praktik-praktik korupsi yang dilakukan pejabat daerah tidak terlepas dari lemahnya partisipasi politik rakyat. Selama ini, dalam berpolitik, rakyat selalu dijadikan objek. Apalagi uang dan isu primordial lebih ampuh menjaring suara rakyat, dari pada melihat rekam jejak dan kualitas calon kepala daerah. Jika ini terus berlanjut, maka praktik korupsi akan terus subur. Tetapi pembangunan rakyat akan semakin tandus. Oleh sebab itu, dalam melawan politik uang dan korupsi, harus sejalan dengan kecerdasan berpolitik rakyat, menutup ruang politik bagi politisi busuk, dan pendidikan anti korupsi.
            Kecerdasan berpolitik rakyat bukan hanya dipahamai bagaimana memilih calon kepala daerah sesuai nurani (rasional). Tetapi lebih dalam lagi, bagaimana agar rakyat mempunyai posisi tawar politik dan mempersiapkan calon pemimpin yang berasal dari rakyat itu sendiri. Memang mengharapkan pemilih yang rasional saja sudah agak sulit apalagi mempunyai posisi tawar politik. Kita bisa lihat dalam perjalanana pilkada di berbagai daerah. Sangat aneh, ketika calon kepala daerah yang tersangka korupsi bisa dipilih mayoritas pemilih. Dari penelitian Indonesia Corruption Watch, lima petahana tersangka korupsi memenangi pilkada periode 2010-2015 (Kompas, 8/10/2010). Ada apa dengan pemilih? Sudah barang tentu pemilih menentukan pilihannya berdasarkan kedekatan emosional dengan si calon.
Harapan mendapatkan pendidikan politik dari partai politik sudah agak kabur. Sebab partai politik hanya sibuk dalam mencari dan mempertahankan kekuasaan. Untuk itu, peran organisasi mahasiswa, pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat dinantikan mencerdaskan rakyat.
            Ruang politik bagi politisi busuk yang mengandalkan kekuatan modal melalui politik uang, hendaknya ditutup. Tidak masalah jika pemilih menerima uangnya, tetapi jangan sekali-kali memilihnya karena uang yang telah diberikan. Maka dengan sendirinya politik uang ke depan akan berkurang karena tak mampu lagi menjerat suara rakyat. Selain itu, politisi yang telah terbukti melakukan korupsi sudah saatnya diasingkan. Sehingga tak ada ruang politik bagi koruptor. Harus ada pemahaman dasar bahwa koruptor itu lebih berbahaya dari pada teroris, pembunuh, dan setan terkutuk sekali pun.
            Dalam jangka panjang, pemberantasan korupsi semakin baik jika generasi muda mempunyai kesadaran hukum dan berintegritas. Oleh karena itu, lembaga pendidikan yang mencetak calon pemimpin bangsa harus mempertisiapkan generasi yang jujur, berkarakter, dan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi yang rencananya masuk ke dalam kurikulum pendidikan tahun 2011 adalal langkah yang bijak. Tapi yang terpenting adalah kesadaran untuk melawan korupsi, bukan pengetahuan tentang korupsi.
            Selanjutnya, upaya pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kita dukung bersama. Segala pihak yang ingin melemahkan upaya pembernatasan korupsi atau yang melindungi para koruptor adalah lawan kita.
(Dimuat di Medan Bisnis, 30 Oktober 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar