Secara teoritis, desentralisasi
politik bertujuan untuk mendistribusikan kekuasan sentralistik menjadi lebih
merata ke tingkat lokal demi kesejahteraan rakyat. Namun dalam kenyataannya,
desentralisasi menjadi lahan basah bagi raja-raja di daerah. Pemilihan kepala
daerah (pilkada) menjadi ajang pertarungan memperebutkan istana kekuasaan di
daerah. Pertarungan yang mengandalkan kekuatan modal melalui politik uang. Ini
bukan rahasia lagi, sebab di depan mata kita proses transaksi ini menjamur
menjelang dan saat pilkada. Hanya saja fakta politik ini agak sulit menjadi
fakta hukum.
Dari
244 pilkada selama tahun 2010, hampir seluruhnya dinodai oleh praktik-praktik
politik uang. Tak ada kucing yang menolak ikan. Demikian juga kebanyakan
masyarakat yang tergiur dengan uang. Apalagi dalam kondisi yang miskin, sangat
aneh jika masyrakat pemilih tidak menerima uang tersebut. Yang menjadi
persoalan adalah masyarakat pemilih memilih calon kepala daerah yang telah
memberikan sejumlah uang atau barang lainnya. Padahal uang itu adalah umpan
yang nantinya menjadi racun demokrasi. Sehingga harapan rakyat dalam lima tahun
akan menjadi kesengsaraan. Bagimana tidak, pasca pilkada, kepala daerah menjauh
dari rakyat dan semakin merapat kepada pemodal. Akhirnya, rakyat kecil
tergusur.
Apapun
ceritanya tak mungkin seorang calon kepala daerah yang telah menghabiskan uang
miliran rupiah dalam kampanye, akan membuat program-program kerakyatan jika
nantinya ia terpilih. Sudah pasti yang dikerjakan adalah bagaimana
mengembalikan modalnya dan atau membayar utangnya kepada investor/pengusaha.
Ujung-ujungnya, kepala daerah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jika dalam proses mencari kekusaan saja calon kepala daerah melakukan
praktik-praktik korupsi, maka sudah pasti ketika berkuasa akan melanjutkan
praktik yang sama. Maka tidak heran, banyak kepala daerah yang terjerat kasus
korupsi.
Berdasarkan
catatan Kompas, selama 2005 hingga 2010, sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur
terseret masalah korupsi. Diantaranya adalah Abdullah Puteh (Gubernur NAD),
Djoko Munandar (Gubernur Banten), Ali Mazi (Gubernur Sulawesi Tenggara),
Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kalimantan Timur), Aminuddin Ponulele (Mantan
Gubernur Sulawesi Tengah), Sjachriel Darham (Mantan Gubernur Kalimantan
Selatan), Lalu Serinata (Gubernur NTB), Saleh Djasit (Mantan Gubernur Riau),
Danny Setiawan (Mantan Gubernur Jawa Barat), Agusrin Maryono Namajuddin
(Gubernur Bengkulu), Anthony Zeidra Abidin (Wakil Gubernur Jambi), Syahrial
Oesman (Mantan Gubernur Sumatera Selatan), Freddy Sualang (Wakil Gubernur
Sulawesi Utara), Ismeth Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau), Rudy Arifin
(Gubernur Kalimantan Selatan), dan Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara).
Mereka sebagian sudah divonis dan sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan.
Praktik-praktik
korupsi yang dilakukan pejabat daerah tidak terlepas dari lemahnya partisipasi
politik rakyat. Selama ini, dalam berpolitik, rakyat selalu dijadikan objek.
Apalagi uang dan isu primordial lebih ampuh menjaring suara rakyat, dari pada
melihat rekam jejak dan kualitas calon kepala daerah. Jika ini terus berlanjut,
maka praktik korupsi akan terus subur. Tetapi pembangunan rakyat akan semakin
tandus. Oleh sebab itu, dalam melawan politik uang dan korupsi, harus sejalan
dengan kecerdasan berpolitik rakyat, menutup ruang politik bagi politisi busuk,
dan pendidikan anti korupsi.
Kecerdasan
berpolitik rakyat bukan hanya dipahamai bagaimana memilih calon kepala daerah
sesuai nurani (rasional). Tetapi lebih dalam lagi, bagaimana agar rakyat
mempunyai posisi tawar politik dan mempersiapkan calon pemimpin yang berasal
dari rakyat itu sendiri. Memang mengharapkan pemilih yang rasional saja sudah
agak sulit apalagi mempunyai posisi tawar politik. Kita bisa lihat dalam
perjalanana pilkada di berbagai daerah. Sangat aneh, ketika calon kepala daerah
yang tersangka korupsi bisa dipilih mayoritas pemilih. Dari penelitian
Indonesia Corruption Watch, lima petahana tersangka korupsi memenangi pilkada
periode 2010-2015 (Kompas, 8/10/2010). Ada apa dengan pemilih? Sudah barang
tentu pemilih menentukan pilihannya berdasarkan kedekatan emosional dengan si
calon.
Harapan
mendapatkan pendidikan politik dari partai politik sudah agak kabur. Sebab
partai politik hanya sibuk dalam mencari dan mempertahankan kekuasaan. Untuk
itu, peran organisasi mahasiswa, pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
sangat dinantikan mencerdaskan rakyat.
Ruang
politik bagi politisi busuk yang mengandalkan kekuatan modal melalui politik
uang, hendaknya ditutup. Tidak masalah jika pemilih menerima uangnya, tetapi
jangan sekali-kali memilihnya karena uang yang telah diberikan. Maka dengan
sendirinya politik uang ke depan akan berkurang karena tak mampu lagi menjerat
suara rakyat. Selain itu, politisi yang telah terbukti melakukan korupsi sudah
saatnya diasingkan. Sehingga tak ada ruang politik bagi koruptor. Harus ada
pemahaman dasar bahwa koruptor itu lebih berbahaya dari pada teroris, pembunuh,
dan setan terkutuk sekali pun.
Dalam
jangka panjang, pemberantasan korupsi semakin baik jika generasi muda mempunyai
kesadaran hukum dan berintegritas. Oleh karena itu, lembaga pendidikan yang
mencetak calon pemimpin bangsa harus mempertisiapkan generasi yang jujur,
berkarakter, dan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi yang rencananya masuk ke
dalam kurikulum pendidikan tahun 2011 adalal langkah yang bijak. Tapi yang
terpenting adalah kesadaran untuk melawan korupsi, bukan pengetahuan tentang
korupsi.
Selanjutnya,
upaya pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) perlu kita dukung bersama. Segala pihak yang ingin melemahkan upaya
pembernatasan korupsi atau yang melindungi para koruptor adalah lawan kita.
(Dimuat di Medan
Bisnis, 30 Oktober 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar