Oleh: Jhon Rivel
Purba
Penyebab
utama kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Medan adalah peningkatan
jumlah kendaraan pribadi yang sulit dikendalikan. Sebagai contoh di Jakarta
(data tahun 2009), terdapat sekitar 6,7 juta unit kendaraan bermotor. Dari
jumlah tersebut, 6,6 juta unit atau 98,5 persen merupakan kendaraan pribadi.
Sisanya 91.082 unit atau 1,5 persen adalah angkutan umum (Kompas, 21/2/2011).
Padahal, angkutan umum melayani perjalanan lebih banyak dibandingkan dengan
kendaraan pribadi. Hal yang serupa juga dialami Medan sebagai kota terbesar
ketiga di Indonesia, yang akhir-akhir ini berjuang melawan kemacetan.
Meningkatnya
pengguna kendaraan pribadi (mobil dan motor) bukan tidak punya alasan.
Kemulusan impor kendaraan pribadi, kemudahan kredit, meningkatnya taraf hidup,
dan kekurangnyamanan berkendaraan umum, adalah faktor pendorong masyarakat
menggunakan kendaraan pribadi. Akhirnya, jalan raya dipadati kendaraan pribadi
yang berkontribusi pada kemacetan. Dan yang pasti merugikan semua pihak.
Kerugian itu meliputi pemborosan bahan bakar minyak, polusi udara, mengganggu
kesehatan, dan kebisingan. Jika dikalkulasikan pasti mencapai triliunan rupiah
setiap tahunnya. Tanpa ada kebijakan
yang radikal, maka persoalan kemacetan akan menjadi masalah besar ke depan yang
mengganggu aktivitas ekonomi.
Salah satu cara
untuk meredam dan mengendalikan peningkatan pemakaian kendaraan pribadi adalah
dengan meningkatkan kenyamanan dan keamanan berkendaraan umum. Setidaknya
perilaku supir yang ugal-ugalan dan polusi udara yang menyesakkan, membuat
penumpang kurang nyaman bertransportasi umum.
Ugal-ugalan
Sopir kendaraan
umum berharap agar mendapatkan penumpang yang banyak dan bebas dari kemacetan
lalu lintas. Semakin banyak penumpang disertai dengan perjalanan yang lancar
otomatis meningkatkan pemasukannya. Sementara penumpang berharap agar
perjalanan nyaman, aman, dan lancar menuju tempat tujuan. Artinya sopir dan
penumpang sama-sama menginginkan perjalanan yang lancar.
Tetapi di
lapangan, harapan sopir dan penumpang sering betolak belakang. Penumpang yang
minim, jalan raya yang macet, suara bising, persaingan mendapatkan penumpang
semakin ketat, membuat emosi sebagian sopir memanas. Karena targetannya
mengejar uang setoran dan kebutuhan hidup, terganggu. Perlombaan merebut
penumpang dilakukan dengan ugal-ugalan. Selain itu, ada juga sopir ugal-ugalan
karena telah mabuk minuman keras.
Sopir yang
ugal-ugalan ini tentu berbahaya, mengancam nyawa penumpang, pengguna jalan
raya, dan sopir itu sendiri. Sudah sangat banyak korban kecelakaan lalu lintas
akibat sopir ugal-ugalan. Sopir ugal-ugalan juga berkontribusi terhadap
kemacetan. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak seperti aparat,
pengusaha kendaraan umum, dan penumpang, guna meminimalisir sopir ugal-ugalan.
Pertama, aparat
penegak hukum hendaknya bertindak tegas terhadap sopir ugal-ugalan sesuai
peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi yang melanggar peraturan
berlalu lintas.
Kedua, pengusaha
kendaraan umum harus mengawasi sopir-sopir tersebut, misalnya dengan menerima
keluhan-keluhan dari penumpang melalui telepon, surat, dan atau langsung. Sopir
yang meresahkan penumpang diberi peringatan, dan apabila tidak bisa lagi
ditolerir maka jalan terakhir diberhentikan. Hal itu berarti bahwa pengusaha
ikut bertanggungjawab terhadap anak buahnya.
Ketiga,
penumpang bisa melaporkan sopir ugal-ugalan kepada aparat dan pengusaha
kendaraan umum tersebut. Penumpang juga bisa memberikan perlawanan dan membuat
efek jera kepada sopir yang memulai ugal-ugalan dengan meminta turun kemudian
menyampaikan alasan atau keluhan kepada sang sopir. Intinya, penumpang melawan
cara ugal-ugalan, bukan sopirnya. Dengan demikian, lambat laun sopir yang
sering ugal-ugalan menjadi sadar bahwa mereka bertanggungjawab terhadap
kenyamanan dan keamanan penumpangnya. Sehingga tidak ugal-ugalan lagi.
Polusi udara
Selain
perilaku supir yang ugal-ugalan, polusi udara juga menyebabkan penumpang kurang
nyaman menaiki kendaraan umum. Polusi udara yang dimaksud adalah asap rokok.
Bagi penumpang yang tidak perokok aktif, sudah pasti sangat dirugikan ketika penumpang
lain maupun sopir menghisap rokoknya di dalam angkutan umum. Kondisi yang tidak
nyaman ini sering saya alami ketika menaiki angkutan umum. Tidak jarang
mayoritas penumpang menyalakan rokoknya, sehingga asap mengepul di dalam
angkutan umum. Hal ini benar-benar merugikan penumpang lainnya. Asap rokok itu
membuat mata terasa panas dan dada terasa sesak. Lidah terasa berat berucap
menegur perokok tersebut apalagi belum saling kenal dan juga belum ada
peraturan tertulis melarang merokok di tempat umum yang sifatnya mengikat.
Saya
tidak melarang orang lain merokok. Hanya saja jangan sampai merugikan
(kesehatan) orang lain. Merokok di tempat umum sudah jelas merugikan orang
lain. Itu intinya. Oleh sebab itu, perlu ada peraturan berupa peraturan daerah
(Perda) yang melarang orang merokok di tempat umum, termasuk di dalam kendaraan
umum. Jika ini diterapkan, tentu penumpang kendaraan umum sedikitnya merasa
lebih nyaman.
Utamakan kenyamanan
Bagaimanapun
juga, semua penumpang menginginkan kenyamanan dalam berkendaraan umum. Itu yang
pertama dan terutama. Untuk mencapai harapan tersebut jangan hanya dibebankan
kepada supir dan pemilik kendaraan umum, melainkan peran pemerintah sangat
dinantikan. Perlu diupayakan agar pengguna kendaraan pribadi beralih pada
angkuan umum. Yang jelas, kepentingan umum harus didahulukan dari kepentingan
pribadi.
Membangun
terminal yang bersih dan aman, tidak menaikkan pajak kendaraan umum, memberikan
subsidi (BBM dan suku cadang), dan membangun tempat penantian kendaraan umum
adalah suatu kebijakan yang melindungi kepentingan umum dan menciptakan
kenyamanan penumpang.
Untuk
mengendalikan dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi bisa dilakukan dengan
meningkatkan beban (pajak, tarif jalan tol, dan parkir) kendaraan pribadi roda
empat. Sehingga karena beban pemakaian kendaraan pribadi yang semakin tinggi,
sebagian dari mereka beralih ke angkutan umum.
Selanjutnya,
angkutan umum massal sudah saatnya dibenahi dan dikembangkan. Selain
meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum, peningktan kuantitas juga adalah
keharusan. Kendaraan umum yang tidak layak beroperasi hendaknya ditertibkan. Intinya
bagaimana agar penumpang merasa nyaman menggunakan angkutan umum, demi
kepentingan umum.
Pelayanan
transportasi umum yang baik tentu akan disambut masyarakat dengan baik pula. Di
sisi lain, meningkatnya biaya penggunaan kendaraan pribadi akan meredam
peningkatan kendaraan pribadi. Sehingga banyak orang memilih menggunakan
kendaraan umum. Dampak positifnya adalah
jumlah kendaraan di jalan raya bisa dikendalikan, dan akhirnya masalah
kemacetan bisa diantisipasi.
(Dimuat di Harian Analisa, 2 Maret 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar