Jumat, 21 Desember 2012

Kenyamanan Bertransportasi Umum: Solusi Mengatasi Kemacetan


Oleh: Jhon Rivel Purba

            Penyebab utama kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Medan adalah peningkatan jumlah kendaraan pribadi yang sulit dikendalikan. Sebagai contoh di Jakarta (data tahun 2009), terdapat sekitar 6,7 juta unit kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, 6,6 juta unit atau 98,5 persen merupakan kendaraan pribadi. Sisanya 91.082 unit atau 1,5 persen adalah angkutan umum (Kompas, 21/2/2011). Padahal, angkutan umum melayani perjalanan lebih banyak dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Hal yang serupa juga dialami Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, yang akhir-akhir ini berjuang melawan kemacetan.
            Meningkatnya pengguna kendaraan pribadi (mobil dan motor) bukan tidak punya alasan. Kemulusan impor kendaraan pribadi, kemudahan kredit, meningkatnya taraf hidup, dan kekurangnyamanan berkendaraan umum, adalah faktor pendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. Akhirnya, jalan raya dipadati kendaraan pribadi yang berkontribusi pada kemacetan. Dan yang pasti merugikan semua pihak. Kerugian itu meliputi pemborosan bahan bakar minyak, polusi udara, mengganggu kesehatan, dan kebisingan. Jika dikalkulasikan pasti mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.  Tanpa ada kebijakan yang radikal, maka persoalan kemacetan akan menjadi masalah besar ke depan yang mengganggu aktivitas ekonomi.
            Salah satu cara untuk meredam dan mengendalikan peningkatan pemakaian kendaraan pribadi adalah dengan meningkatkan kenyamanan dan keamanan berkendaraan umum. Setidaknya perilaku supir yang ugal-ugalan dan polusi udara yang menyesakkan, membuat penumpang kurang nyaman bertransportasi umum.
Ugal-ugalan
Sopir kendaraan umum berharap agar mendapatkan penumpang yang banyak dan bebas dari kemacetan lalu lintas. Semakin banyak penumpang disertai dengan perjalanan yang lancar otomatis meningkatkan pemasukannya. Sementara penumpang berharap agar perjalanan nyaman, aman, dan lancar menuju tempat tujuan. Artinya sopir dan penumpang sama-sama menginginkan perjalanan yang lancar.
Tetapi di lapangan, harapan sopir dan penumpang sering betolak belakang. Penumpang yang minim, jalan raya yang macet, suara bising, persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, membuat emosi sebagian sopir memanas. Karena targetannya mengejar uang setoran dan kebutuhan hidup, terganggu. Perlombaan merebut penumpang dilakukan dengan ugal-ugalan. Selain itu, ada juga sopir ugal-ugalan karena telah mabuk minuman keras.
Sopir yang ugal-ugalan ini tentu berbahaya, mengancam nyawa penumpang, pengguna jalan raya, dan sopir itu sendiri. Sudah sangat banyak korban kecelakaan lalu lintas akibat sopir ugal-ugalan. Sopir ugal-ugalan juga berkontribusi terhadap kemacetan. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak seperti aparat, pengusaha kendaraan umum, dan penumpang, guna meminimalisir sopir ugal-ugalan.
Pertama, aparat penegak hukum hendaknya bertindak tegas terhadap sopir ugal-ugalan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi yang melanggar peraturan berlalu lintas.
Kedua, pengusaha kendaraan umum harus mengawasi sopir-sopir tersebut, misalnya dengan menerima keluhan-keluhan dari penumpang melalui telepon, surat, dan atau langsung. Sopir yang meresahkan penumpang diberi peringatan, dan apabila tidak bisa lagi ditolerir maka jalan terakhir diberhentikan. Hal itu berarti bahwa pengusaha ikut bertanggungjawab terhadap anak buahnya.
Ketiga, penumpang bisa melaporkan sopir ugal-ugalan kepada aparat dan pengusaha kendaraan umum tersebut. Penumpang juga bisa memberikan perlawanan dan membuat efek jera kepada sopir yang memulai ugal-ugalan dengan meminta turun kemudian menyampaikan alasan atau keluhan kepada sang sopir. Intinya, penumpang melawan cara ugal-ugalan, bukan sopirnya. Dengan demikian, lambat laun sopir yang sering ugal-ugalan menjadi sadar bahwa mereka bertanggungjawab terhadap kenyamanan dan keamanan penumpangnya. Sehingga tidak ugal-ugalan lagi.
Polusi udara
            Selain perilaku supir yang ugal-ugalan, polusi udara juga menyebabkan penumpang kurang nyaman menaiki kendaraan umum. Polusi udara yang dimaksud adalah asap rokok. Bagi penumpang yang tidak perokok aktif, sudah pasti sangat dirugikan ketika penumpang lain maupun sopir menghisap rokoknya di dalam angkutan umum. Kondisi yang tidak nyaman ini sering saya alami ketika menaiki angkutan umum. Tidak jarang mayoritas penumpang menyalakan rokoknya, sehingga asap mengepul di dalam angkutan umum. Hal ini benar-benar merugikan penumpang lainnya. Asap rokok itu membuat mata terasa panas dan dada terasa sesak. Lidah terasa berat berucap menegur perokok tersebut apalagi belum saling kenal dan juga belum ada peraturan tertulis melarang merokok di tempat umum yang sifatnya mengikat.
            Saya tidak melarang orang lain merokok. Hanya saja jangan sampai merugikan (kesehatan) orang lain. Merokok di tempat umum sudah jelas merugikan orang lain. Itu intinya. Oleh sebab itu, perlu ada peraturan berupa peraturan daerah (Perda) yang melarang orang merokok di tempat umum, termasuk di dalam kendaraan umum. Jika ini diterapkan, tentu penumpang kendaraan umum sedikitnya merasa lebih nyaman.
Utamakan kenyamanan
            Bagaimanapun juga, semua penumpang menginginkan kenyamanan dalam berkendaraan umum. Itu yang pertama dan terutama. Untuk mencapai harapan tersebut jangan hanya dibebankan kepada supir dan pemilik kendaraan umum, melainkan peran pemerintah sangat dinantikan. Perlu diupayakan agar pengguna kendaraan pribadi beralih pada angkuan umum. Yang jelas, kepentingan umum harus didahulukan dari kepentingan pribadi.
            Membangun terminal yang bersih dan aman, tidak menaikkan pajak kendaraan umum, memberikan subsidi (BBM dan suku cadang), dan membangun tempat penantian kendaraan umum adalah suatu kebijakan yang melindungi kepentingan umum dan menciptakan kenyamanan penumpang.
Untuk mengendalikan dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi bisa dilakukan dengan meningkatkan beban (pajak, tarif jalan tol, dan parkir) kendaraan pribadi roda empat. Sehingga karena beban pemakaian kendaraan pribadi yang semakin tinggi, sebagian dari mereka beralih ke angkutan umum.
Selanjutnya, angkutan umum massal sudah saatnya dibenahi dan dikembangkan. Selain meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum, peningktan kuantitas juga adalah keharusan. Kendaraan umum yang tidak layak beroperasi hendaknya ditertibkan. Intinya bagaimana agar penumpang merasa nyaman menggunakan angkutan umum, demi kepentingan umum.
            Pelayanan transportasi umum yang baik tentu akan disambut masyarakat dengan baik pula. Di sisi lain, meningkatnya biaya penggunaan kendaraan pribadi akan meredam peningkatan kendaraan pribadi. Sehingga banyak orang memilih menggunakan kendaraan umum.  Dampak positifnya adalah jumlah kendaraan di jalan raya bisa dikendalikan, dan akhirnya masalah kemacetan bisa diantisipasi.
(Dimuat di Harian Analisa, 2 Maret 2011)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar