Minggu, 02 Desember 2012

Menggugat Korporatisasi Pendidikan

Oleh: Jhon Rivel Purba

Bapak pendidikan nasional, Ki Hadjar Dewantara, ketika mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922, berharap agar pendidikan bisa menumbuhkan kesadaran bahwa bangsa ini memiliki martabat dan harapan untuk menjadi manusia merdeka. Merdeka dari belenggu penjajahan, penindasan, kekerasan, kemiskinan, kelaparan, kebodohan dan ketidakberdayaan. 
Hal yang sama juga ditegaskan seorang tokoh pendidikan dari Amerika Latin, Paulo Freire, dalam bukunya "Pendidikan Kaum Tertindas". Menurutnya, pendidikan adalah media pembebasan untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Membebaskan kaum tertindas dari penjara penindasan.
            Timbul pertanyaan, apakah pendidikan kita telah membentuk manusia merdeka dan menjadi media pembebasan? Tentu jawabannya beragam. Tapi untuk menjawabnya, kita bisa melihat realitas yang ada. Misalnya wajah kemiskinan, kebodohan, kekerasan dan ketidakberdayaan rakyat. 
            Lantas, siapa yang patut dipersalahkan? Prof MT Zen menjawab, bahwa departemen pendidikanlah yang merusak pendidikan. Sejak Indonesia merdeka 65 tahun silam hingga saat ini, pendidikan tidak dijadikan sebagai media strategis untuk membangun bangsa. Justru pendidikan berada dalam himpitan politik, sebagai alat penguasa melanggengkan kekuasaannya. 
            Tampak jelas di masa orde baru, melalui pendidikan, generasi muda diajari dan dipaksa mengagumi Soeharto sebagai pahlawan dan bapak pembangunan. Distorsi sejarah pun disebarkan. Sehingga pendidikan tidak lagi berfungsi untuk mencerahkan alam pemikiran, melainkan menjinakkan pikiran dengan doktrinisasi penguasa.
            Kebobrokan dunia pendidikan diperparah lagi dengan budaya korupsi yang merasuki jiwa dan tindakan para penyelenggara pendidikan dari pusat hingga ke sekolah-sekolah. Departemen pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi, justru menjadi salah satu departemen terkorup di republik ini. Konsekuensi logisnya adalah pembangunan pendidikan terhambat. 
            Reformasi 1998 memberi ruang dan harapan untuk melakukan perubahan, khususnya dalam bidang pendidikan. Sudah 12 tahun reformasi berjalan, tapi angin segar reformasi pendidikan tak berhembus juga. Jutaan rakyat tidak bisa mendapatkan hak-hak dasarnya mengecap pendidikan bermutu secara adil. Semakin mahalnya biaya pendidikan membuat rakyat miskin tak mampu mengecap pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan disebabkan oleh komersialisasi pendidikan secara sistematis dan legal melalui korporatisasi pendidikan. 
Korporatisasi Pendidikan
            Aktivis pendidikan, Darmaningtyas, dalam tulisannya mengartikan korporatisasi sebagai perusahaan besar yang memisahkan antar kepemilikan saham dan manajemen. Sedangkan korporatisasi pendidikan adalah proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan (Kompas, 22/12/2008). Akhir-akhir ini, korporatisasi pendidikan semakin tumbuh. Bukan hanya di perguruan tinggi (PT), tetapi sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) juga ikut-ikutan.
            Secara legal, proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Pendidikan. Dilanjutkan lagi dengan PP Nomor 152-155 tahun 2000 tentang Pembentukan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknik Bandung (ITB) menjadi PT Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Univeritas Airlangga (Unair), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) kemudian ikut menyusul masuk dalam PT BHMN. 
            Untuk menyelenggarakan pendidikan, PT BHMN mencari dana dengan mendirikan badan usaha, kerja sama dengan pemilik modal, membuka jalur penerimaan mahasisa dengan pungutan mahal, menaikkan uang kuliah, dan komersialisasi fasilitas kampus. Sebagai contoh, USU sebagai salah satu PT BHMN, tahun ajaran 2010 menaikkan uang kuliah 100% untuk mahasiswa baru. Selain itu membuka kelas-kelas mandiri dan internasional dengan uang kuliah puluhan juta rupiah.
            Sudah barang tentu, orang miskin semakin sulit mengecap pendidikan di kampus karena mahalnya biaya pendidikan. Apalagi mahasiswa yang diterima melalui jalur subsidi semakin sempit. Bercermin dari harapan Ki Hadjar Dewantara, mustahil pendidikan bisa memerdekaan rakyat dari belenggu kemiskinan, jika orang miskin dilarang mengecap pendidikan. 
            Korporatisasi pendidikan ini menjadikan kampus sebagai pabrik, dosen/pengajar sebagai buruh dan mahasiswa sebagi produk. Mungkin karena itulah, USU mendengungkan slogan University for Industry. Mahasiswa sebagai produk dipolesi agar siap menjadi pekerja-pekerja (budak) di pasar bebas.
            Tidak cukup sampai di situ, korporasi dalam dunia pendidikan kemudian dilegalkan melalui Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan pada 17 Desember 2008. Ini lebih parah. Sebab UU BHP ditujukan pada semua lembaga pendidikan formal dari SD hingga PT. Memang, pada akhirnya UU ini dicabut pada 31 Maret 2010 lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya tidak bisa menghentikan korporatisasi pendidikan. Semangat otonomi pendidikan tetap mekar.
            Korporatisasi pendidikan dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat juga terjadi. Hal ini tampak jelas dengan adanya sekolah-sekolah tertentu yang menjual status, yakni Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kementerian Pendidikan Nasional mencatat, pada 2009, program RSBI diikuti 136 SD, 300 SMP, 118 SMK dan 320 SMA (Kompas, 26/5/2010). Dari jumlah tersebut, program RSBI di Sumatera Utara terdiri dari 9 SD, 11 SMP, 16 SMK, dan 11 SMA. 
            Dengan status bertaraf internasional, tarif yang dikenakan kepada siswanya juga sangat besar. Orang yang bisa masuk ke sekolah ini hanyalah orang kaya. Bagaimana tidak, supaya bisa diterima di sekolah ini, siswa harus membayar uang jutaan bahkan puluhan juta rupiah. Belum lagi termasuk uang sekolah ratusan ribu rupiah setiap bulannya. Bagaimana dengan orang miskin? Yang pasti gerbang bagi siswa miskin tertutup untuk mengecap pendidikan di RSBI. 
            Sesungguhnya korporatisasi pendidikan sudah bertentangan dengan konstitusi kita. Korporatisasi pendidikan secara halus telah melarang orang miskin mengecap pendidikan. Oleh sebab itu, korporasi dalam dunia pendidikan harus dihentikan.
(Dimuat di Medan Bisnis, 22 September 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar