Bapak
pendidikan nasional, Ki Hadjar Dewantara, ketika mendirikan Taman Siswa pada 3
Juli 1922, berharap agar pendidikan bisa menumbuhkan kesadaran bahwa bangsa ini
memiliki martabat dan harapan untuk menjadi manusia merdeka. Merdeka dari
belenggu penjajahan, penindasan, kekerasan, kemiskinan, kelaparan, kebodohan
dan ketidakberdayaan.
Hal yang sama
juga ditegaskan seorang tokoh pendidikan dari Amerika Latin, Paulo Freire,
dalam bukunya "Pendidikan Kaum Tertindas". Menurutnya, pendidikan
adalah media pembebasan untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Membebaskan
kaum tertindas dari penjara penindasan.
Timbul
pertanyaan, apakah pendidikan kita telah membentuk manusia merdeka dan menjadi
media pembebasan? Tentu jawabannya beragam. Tapi untuk menjawabnya, kita bisa
melihat realitas yang ada. Misalnya wajah kemiskinan, kebodohan, kekerasan dan
ketidakberdayaan rakyat.
Lantas, siapa
yang patut dipersalahkan? Prof MT Zen menjawab, bahwa departemen pendidikanlah
yang merusak pendidikan. Sejak Indonesia merdeka 65 tahun silam hingga saat
ini, pendidikan tidak dijadikan sebagai media strategis untuk membangun bangsa.
Justru pendidikan berada dalam himpitan politik, sebagai alat penguasa
melanggengkan kekuasaannya.
Tampak jelas di
masa orde baru, melalui pendidikan, generasi muda diajari dan dipaksa mengagumi
Soeharto sebagai pahlawan dan bapak pembangunan. Distorsi sejarah pun
disebarkan. Sehingga pendidikan tidak lagi berfungsi untuk mencerahkan alam
pemikiran, melainkan menjinakkan pikiran dengan doktrinisasi penguasa.
Kebobrokan dunia
pendidikan diperparah lagi dengan budaya korupsi yang merasuki jiwa dan
tindakan para penyelenggara pendidikan dari pusat hingga ke sekolah-sekolah.
Departemen pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi, justru menjadi salah
satu departemen terkorup di republik ini. Konsekuensi logisnya adalah
pembangunan pendidikan terhambat.
Reformasi 1998
memberi ruang dan harapan untuk melakukan perubahan, khususnya dalam bidang
pendidikan. Sudah 12 tahun reformasi berjalan, tapi angin segar reformasi
pendidikan tak berhembus juga. Jutaan rakyat tidak bisa mendapatkan hak-hak
dasarnya mengecap pendidikan bermutu secara adil. Semakin mahalnya biaya
pendidikan membuat rakyat miskin tak mampu mengecap pendidikan. Mahalnya biaya
pendidikan disebabkan oleh komersialisasi pendidikan secara sistematis dan
legal melalui korporatisasi pendidikan.
Korporatisasi
Pendidikan
Aktivis
pendidikan, Darmaningtyas, dalam tulisannya mengartikan korporatisasi sebagai
perusahaan besar yang memisahkan antar kepemilikan saham dan manajemen.
Sedangkan korporatisasi pendidikan adalah proses pembentukan korporasi dalam
dunia pendidikan (Kompas, 22/12/2008). Akhir-akhir ini, korporatisasi
pendidikan semakin tumbuh. Bukan hanya di perguruan tinggi (PT), tetapi sekolah
dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) juga ikut-ikutan.
Secara legal,
proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan dimulai dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai
Badan Hukum Pendidikan. Dilanjutkan lagi dengan PP Nomor 152-155 tahun 2000
tentang Pembentukan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM),
Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknik Bandung (ITB) menjadi PT
Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Univeritas Airlangga (Unair), Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) kemudian ikut
menyusul masuk dalam PT BHMN.
Untuk
menyelenggarakan pendidikan, PT BHMN mencari dana dengan mendirikan badan
usaha, kerja sama dengan pemilik modal, membuka jalur penerimaan mahasisa
dengan pungutan mahal, menaikkan uang kuliah, dan komersialisasi fasilitas
kampus. Sebagai contoh, USU sebagai salah satu PT BHMN, tahun ajaran 2010
menaikkan uang kuliah 100% untuk mahasiswa baru. Selain itu membuka kelas-kelas
mandiri dan internasional dengan uang kuliah puluhan juta rupiah.
Sudah barang
tentu, orang miskin semakin sulit mengecap pendidikan di kampus karena mahalnya
biaya pendidikan. Apalagi mahasiswa yang diterima melalui jalur subsidi semakin
sempit. Bercermin dari harapan Ki Hadjar Dewantara, mustahil pendidikan
bisa memerdekaan rakyat dari belenggu kemiskinan, jika orang miskin dilarang
mengecap pendidikan.
Korporatisasi
pendidikan ini menjadikan kampus sebagai pabrik, dosen/pengajar sebagai buruh
dan mahasiswa sebagi produk. Mungkin karena itulah, USU mendengungkan slogan
University for Industry. Mahasiswa sebagai produk dipolesi agar siap menjadi
pekerja-pekerja (budak) di pasar bebas.
Tidak cukup
sampai di situ, korporasi dalam dunia pendidikan kemudian dilegalkan melalui
Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan pada 17 Desember
2008. Ini lebih parah. Sebab UU BHP ditujukan pada semua lembaga pendidikan
formal dari SD hingga PT. Memang, pada akhirnya UU ini dicabut pada 31 Maret
2010 lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya tidak bisa menghentikan korporatisasi
pendidikan. Semangat otonomi pendidikan tetap mekar.
Korporatisasi
pendidikan dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat juga terjadi. Hal ini
tampak jelas dengan adanya sekolah-sekolah tertentu yang menjual status, yakni
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI). Kementerian Pendidikan Nasional mencatat, pada 2009,
program RSBI diikuti 136 SD, 300 SMP, 118 SMK dan 320 SMA (Kompas, 26/5/2010).
Dari jumlah tersebut, program RSBI di Sumatera Utara terdiri dari 9 SD, 11 SMP,
16 SMK, dan 11 SMA.
Dengan status
bertaraf internasional, tarif yang dikenakan kepada siswanya juga sangat besar.
Orang yang bisa masuk ke sekolah ini hanyalah orang kaya. Bagaimana tidak,
supaya bisa diterima di sekolah ini, siswa harus membayar uang jutaan bahkan
puluhan juta rupiah. Belum lagi termasuk uang sekolah ratusan ribu rupiah
setiap bulannya. Bagaimana dengan orang miskin? Yang pasti gerbang bagi siswa
miskin tertutup untuk mengecap pendidikan di RSBI.
Sesungguhnya korporatisasi
pendidikan sudah bertentangan dengan konstitusi kita. Korporatisasi pendidikan
secara halus telah melarang orang miskin mengecap pendidikan. Oleh sebab itu,
korporasi dalam dunia pendidikan harus dihentikan.
(Dimuat di Medan Bisnis, 22 September 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar