Minggu, 02 Desember 2012

Pilkada, Politik Uang, dan Korupsi

Oleh: Jhon Rivel Purba

Secara teoritis, desentralisasi politik bertujuan untuk mendistribusikan kekuasan sentralistik menjadi lebih merata ke tingkat lokal demi kesejahteraan rakyat. Namun dalam kenyataannya, desentralisasi menjadi lahan basah bagi raja-raja di daerah. Pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi ajang pertarungan memperebutkan istana kekuasaan di daerah. Pertarungan yang mengandalkan kekuatan modal melalui politik uang. Ini bukan rahasia lagi, sebab di depan mata kita proses transaksi ini menjamur menjelang dan saat pilkada. Hanya saja fakta politik ini agak sulit menjadi fakta hukum.
            Dari 244 pilkada selama tahun 2010, hampir seluruhnya dinodai oleh praktik-praktik politik uang. Tak ada kucing yang menolak ikan. Demikian juga kebanyakan masyarakat yang tergiur dengan uang. Apalagi dalam kondisi yang miskin, sangat aneh jika masyrakat pemilih tidak menerima uang tersebut. Yang menjadi persoalan adalah masyarakat pemilih memilih calon kepala daerah yang telah memberikan sejumlah uang atau barang lainnya. Padahal uang itu adalah umpan yang nantinya menjadi racun demokrasi. Sehingga harapan rakyat dalam lima tahun akan menjadi kesengsaraan. Bagimana tidak, pasca pilkada, kepala daerah menjauh dari rakyat dan semakin merapat kepada pemodal. Akhirnya, rakyat kecil tergusur.
            Apapun ceritanya tak mungkin seorang calon kepala daerah yang telah menghabiskan uang miliran rupiah dalam kampanye, akan membuat program-program kerakyatan jika nantinya ia terpilih. Sudah pasti yang dikerjakan adalah bagaimana mengembalikan modalnya dan atau membayar utangnya kepada investor/pengusaha. Ujung-ujungnya, kepala daerah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika dalam proses mencari kekusaan saja calon kepala daerah melakukan praktik-praktik korupsi, maka sudah pasti ketika berkuasa akan melanjutkan praktik yang sama. Maka tidak heran, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
            Berdasarkan catatan Kompas, selama 2005 hingga 2010, sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur terseret masalah korupsi. Diantaranya adalah Abdullah Puteh (Gubernur NAD), Djoko Munandar (Gubernur Banten), Ali Mazi (Gubernur Sulawesi Tenggara), Suwarna Abdul Fatah (Gubernur Kalimantan Timur), Aminuddin Ponulele (Mantan Gubernur Sulawesi Tengah), Sjachriel Darham (Mantan Gubernur Kalimantan Selatan), Lalu Serinata (Gubernur NTB), Saleh Djasit (Mantan Gubernur Riau), Danny Setiawan (Mantan Gubernur Jawa Barat), Agusrin Maryono Namajuddin (Gubernur Bengkulu), Anthony Zeidra Abidin (Wakil Gubernur Jambi), Syahrial Oesman (Mantan Gubernur Sumatera Selatan), Freddy Sualang (Wakil Gubernur Sulawesi Utara), Ismeth Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau), Rudy Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan), dan Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara). Mereka sebagian sudah divonis dan sebagian lagi masih dalam proses pemeriksaan.
            Praktik-praktik korupsi yang dilakukan pejabat daerah tidak terlepas dari lemahnya partisipasi politik rakyat. Selama ini, dalam berpolitik, rakyat selalu dijadikan objek. Apalagi uang dan isu primordial lebih ampuh menjaring suara rakyat, dari pada melihat rekam jejak dan kualitas calon kepala daerah. Jika ini terus berlanjut, maka praktik korupsi akan terus subur. Tetapi pembangunan rakyat akan semakin tandus. Oleh sebab itu, dalam melawan politik uang dan korupsi, harus sejalan dengan kecerdasan berpolitik rakyat, menutup ruang politik bagi politisi busuk, dan pendidikan anti korupsi.
            Kecerdasan berpolitik rakyat bukan hanya dipahamai bagaimana memilih calon kepala daerah sesuai nurani (rasional). Tetapi lebih dalam lagi, bagaimana agar rakyat mempunyai posisi tawar politik dan mempersiapkan calon pemimpin yang berasal dari rakyat itu sendiri. Memang mengharapkan pemilih yang rasional saja sudah agak sulit apalagi mempunyai posisi tawar politik. Kita bisa lihat dalam perjalanana pilkada di berbagai daerah. Sangat aneh, ketika calon kepala daerah yang tersangka korupsi bisa dipilih mayoritas pemilih. Dari penelitian Indonesia Corruption Watch, lima petahana tersangka korupsi memenangi pilkada periode 2010-2015 (Kompas, 8/10/2010). Ada apa dengan pemilih? Sudah barang tentu pemilih menentukan pilihannya berdasarkan kedekatan emosional dengan si calon.
Harapan mendapatkan pendidikan politik dari partai politik sudah agak kabur. Sebab partai politik hanya sibuk dalam mencari dan mempertahankan kekuasaan. Untuk itu, peran organisasi mahasiswa, pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat dinantikan mencerdaskan rakyat.
            Ruang politik bagi politisi busuk yang mengandalkan kekuatan modal melalui politik uang, hendaknya ditutup. Tidak masalah jika pemilih menerima uangnya, tetapi jangan sekali-kali memilihnya karena uang yang telah diberikan. Maka dengan sendirinya politik uang ke depan akan berkurang karena tak mampu lagi menjerat suara rakyat. Selain itu, politisi yang telah terbukti melakukan korupsi sudah saatnya diasingkan. Sehingga tak ada ruang politik bagi koruptor. Harus ada pemahaman dasar bahwa koruptor itu lebih berbahaya dari pada teroris, pembunuh, dan setan terkutuk sekali pun.
            Dalam jangka panjang, pemberantasan korupsi semakin baik jika generasi muda mempunyai kesadaran hukum dan berintegritas. Oleh karena itu, lembaga pendidikan yang mencetak calon pemimpin bangsa harus mempertisiapkan generasi yang jujur, berkarakter, dan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi yang rencananya masuk ke dalam kurikulum pendidikan tahun 2011 adalal langkah yang bijak. Tapi yang terpenting adalah kesadaran untuk melawan korupsi, bukan pengetahuan tentang korupsi.
            Selanjutnya, upaya pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kita dukung bersama. Segala pihak yang ingin melemahkan upaya pembernatasan korupsi atau yang melindungi para koruptor adalah lawan kita.
(Dimuat di Medan Bisnis, 30 Oktober 2010)

Akar Persoalan Keterpurukan Bangsa

Oleh: Jhon Rivel Purba

Pertanyaan mendasar yang sering muncul ke permukaan adalah: apakah negara yang sudah memproklamirkan kemerdekaannya selama 65 tahun ini, benar-benar sudah merdeka? Merdeka dalam arti berdaulat dalam segala aspek kehidupan bernegara. Untuk menjawab pertanyaan sederhana tersebut, tentu kita harus melihat situasi global dan nasional saat ini.
Situasi Global
            Situasi global saat ini ditandai dengan pertarungan bangsa-bangsa dalam membangun pengaruh demi kepentingan ekonomi. Setelah runtuhnya Uni Soviet sebagai panglima kubu sosialis, maka kubu kapitalis yang dikomandani Amerika Serikat semakin menunjukkan pengarunya di muka bumi ini. Dunia yang sekarang diwarnai perdagangan bebas, krisis energi, krisis pangan, dan krisis lingkungan hidup.
Perdagangan bebas yang dimotori oleh negara-negara maju/industri melalui WTO, WB, dan IMF, pada dasarnya adalah bagaimana agar produk industri dari negara-negara maju bisa disebarkan ke seluruh dunia dan bagaimana agar negara maju bisa mengeksploitasi kekayaan alam negara berkembang.
Era perdagangan bebas ditandai dengan kebutuhan energi yang semakin banyak, sementara jumlah energi terbatas. Negara yang paling banyak menggunakan energi adalah Amerika Serikat, yakni sepertiga dari pemakaian energi di dunia. Untuk memenuhi kebutuhan dan cadangan energinya, maka berbagai penghisapan dilakukan terhadap negara penghasil minyak. Oleh sebab itu, negara adikuasa ini sangat berkepentingan terhadap negara penghasil minyak bumi, seperti negara-negara di Timur Tengah.
Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara-negara industri. Sementara negara-negara berkembang selalu menjadi objek penindasan yang menyebabkan kemiskinan. Dari 6,6 miliar penduduk bumi, sekitar 925 juta penduduk terancam kelaparan. Dari jumlah tersebut, banyak terdapat di Indonesia, negara yang katanya subur tetapi rakyatnya lapar. FAO mencatat setiap 6 detik seorang anak mati kelaparan di jagad raya ini.
Eksploitasi alam yang berlebihan menyebabkan rusaknya lingkungan hidup. Salah satu akibatnya adalah pemanasan global. Sehingga negara-negara industri mengalihkan perhatian dan mengharapkan negara berkembang seperti Indonesia untuk menjaga hutannya. Ini adalah suatu ketidakadilan global.
Selain itu, isu terorisme semakin mendunia sejak peristiwa pemboman gedung WTC 11 September 2001. Terorisme pun akhirnya menjadi musuh dunia. Bahkan di Indonesia, isu ini terus menghiasi media. 
Situasi Nasional
Adapaun berbagai persoalan yang mengakibatkan bangsa ini terus terpuruk, diantaranya adalah: aset-aset negara dikuasai asing (melalui privatisasi BUMN dan aset-aset strategis lainnya seperti minyak dan gas), pasar domestik dibanjiri produk asing (menggulung industri rakyat dan menjadikan Indonesia menjadi negara yang tergantung pada asing), utang luar negeri semakin meningkat, kenaikan harga barang (tak terlepas dari kenaikan BBM dan TDL), krisis listrik (seringkali terjadi pemadaman listrik, khususnya di Jawa dan Bali), kemiskinan (sekitar 31 juta jiwa penduduk Inonesia hidup miskin, dan mayoritas tinggal di pedesaan), pengangguran (sekitar 8,59 juta penduduk usia kerja menganggur), kelaparan (sekitar 14,7 juta orang kurang gizi, khususnya di Indonesia bagian Timur, seperti di NTT), bencana alam (sesungguhnya akibat ekslpoitasi yang berlebihan), sawitisasi (pengalihfungsian lahan pertanian menjadi lahan kelapa sawit), kecelakaan transportasi, korupsi (baik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif), kekerasan (mengatasnamakan agama dan kelompok, serta kekerasan dari negara itu sendiri), aksi-aksi perampokan yang diduga dilakukan kelompok teroris, masalah perbatasan dengan negara tetangga, komersialisasi pendidikan (semakin memarjinalkan golongan menengah ke bawah), dan berbagai persoalan lainnya.
Akar Persoalan
            Situasi yang terjadi sekarang di negara ini bukan kebetulan atau berdiri sendiri. Persoalan tersebut saling berhubungan dengan yang lain dan mempunyai hubungan kausalitas (sebab-akibat). Karena persolan sekarang adalah produk masa lalu. Ada beberapa hal yang menyebabkan bangsa ini tetap terpuruk.
Pertama, situasi nasional dikendalikan kepentingan kapitalisme global (negara maju). Metode penjajahan sekarang bukan lagi dengan kekuatan militer (senjata) melainkan melalui ekonomi (perdagangan). Dalam hal ini negara maju mengintervensi ekonomi Indonesia melalui pinjaman, perjanjian perdagangan, penanaman modal, dan relokasi industri
Kedua, kebijakan nasional mengikuti arus neoliberalisme. Segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia sudah dirasuki oleh neoliberalisme. Pendidikan, kesehatan, pertanian, energi, dan perdagangan telah diserahkan kepada pasar melalui pengurangan atau pencabutan subsidi.
Ketiga, perselingkuhan antara penguasa dengan pemodal. Pada umumnya penguasa berasal dari pengusaha, atau penguasa ditopang oleh pengusaha. Sehingga kekuasaan digunakan untuk mengembangbiakkan kepentingan modal dan melindungi para pemodal. Tentu yang menjadi tumbal adalah rakyat (buruh, petani, nelayan, dan kaum miskin kota).
Keempat, mandulnya penegakan hukum. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin menurun. Hal ini karena aparat penegak hukum sendiri yang melanggar hukum. Koruptor dilindungi hukum, dengan hukuman yang seringan-ringannya, ditambah lagi remisi. Sementara rakyat kecil yang dihukum seberat-beratnya. Frustrasi masyarakat terhadap ketidakadilan hukum bisa jadi ditunjukkan dengan perilaku kekerasan.
Beberapa Pertanyaan
Dengan melihat situasi nasional, apakah negara ini masih berdaulat? Siapa yang diuntungkan atau berkepentingan dari situasi nasional saat ini? Jika situasi nasional tetap dipertahankan, negara ini mau ke mana? Apakah kita hanya diam atau menonton persoalan nasional? Bagaimana peran kita?
(Dimuat di Medan Bisnis, 26 Oktober 2010)

Menggugat Korporatisasi Pendidikan

Oleh: Jhon Rivel Purba

Bapak pendidikan nasional, Ki Hadjar Dewantara, ketika mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922, berharap agar pendidikan bisa menumbuhkan kesadaran bahwa bangsa ini memiliki martabat dan harapan untuk menjadi manusia merdeka. Merdeka dari belenggu penjajahan, penindasan, kekerasan, kemiskinan, kelaparan, kebodohan dan ketidakberdayaan. 
Hal yang sama juga ditegaskan seorang tokoh pendidikan dari Amerika Latin, Paulo Freire, dalam bukunya "Pendidikan Kaum Tertindas". Menurutnya, pendidikan adalah media pembebasan untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Membebaskan kaum tertindas dari penjara penindasan.
            Timbul pertanyaan, apakah pendidikan kita telah membentuk manusia merdeka dan menjadi media pembebasan? Tentu jawabannya beragam. Tapi untuk menjawabnya, kita bisa melihat realitas yang ada. Misalnya wajah kemiskinan, kebodohan, kekerasan dan ketidakberdayaan rakyat. 
            Lantas, siapa yang patut dipersalahkan? Prof MT Zen menjawab, bahwa departemen pendidikanlah yang merusak pendidikan. Sejak Indonesia merdeka 65 tahun silam hingga saat ini, pendidikan tidak dijadikan sebagai media strategis untuk membangun bangsa. Justru pendidikan berada dalam himpitan politik, sebagai alat penguasa melanggengkan kekuasaannya. 
            Tampak jelas di masa orde baru, melalui pendidikan, generasi muda diajari dan dipaksa mengagumi Soeharto sebagai pahlawan dan bapak pembangunan. Distorsi sejarah pun disebarkan. Sehingga pendidikan tidak lagi berfungsi untuk mencerahkan alam pemikiran, melainkan menjinakkan pikiran dengan doktrinisasi penguasa.
            Kebobrokan dunia pendidikan diperparah lagi dengan budaya korupsi yang merasuki jiwa dan tindakan para penyelenggara pendidikan dari pusat hingga ke sekolah-sekolah. Departemen pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi, justru menjadi salah satu departemen terkorup di republik ini. Konsekuensi logisnya adalah pembangunan pendidikan terhambat. 
            Reformasi 1998 memberi ruang dan harapan untuk melakukan perubahan, khususnya dalam bidang pendidikan. Sudah 12 tahun reformasi berjalan, tapi angin segar reformasi pendidikan tak berhembus juga. Jutaan rakyat tidak bisa mendapatkan hak-hak dasarnya mengecap pendidikan bermutu secara adil. Semakin mahalnya biaya pendidikan membuat rakyat miskin tak mampu mengecap pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan disebabkan oleh komersialisasi pendidikan secara sistematis dan legal melalui korporatisasi pendidikan. 
Korporatisasi Pendidikan
            Aktivis pendidikan, Darmaningtyas, dalam tulisannya mengartikan korporatisasi sebagai perusahaan besar yang memisahkan antar kepemilikan saham dan manajemen. Sedangkan korporatisasi pendidikan adalah proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan (Kompas, 22/12/2008). Akhir-akhir ini, korporatisasi pendidikan semakin tumbuh. Bukan hanya di perguruan tinggi (PT), tetapi sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) juga ikut-ikutan.
            Secara legal, proses pembentukan korporasi dalam dunia pendidikan dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Pendidikan. Dilanjutkan lagi dengan PP Nomor 152-155 tahun 2000 tentang Pembentukan Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknik Bandung (ITB) menjadi PT Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Univeritas Airlangga (Unair), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) kemudian ikut menyusul masuk dalam PT BHMN. 
            Untuk menyelenggarakan pendidikan, PT BHMN mencari dana dengan mendirikan badan usaha, kerja sama dengan pemilik modal, membuka jalur penerimaan mahasisa dengan pungutan mahal, menaikkan uang kuliah, dan komersialisasi fasilitas kampus. Sebagai contoh, USU sebagai salah satu PT BHMN, tahun ajaran 2010 menaikkan uang kuliah 100% untuk mahasiswa baru. Selain itu membuka kelas-kelas mandiri dan internasional dengan uang kuliah puluhan juta rupiah.
            Sudah barang tentu, orang miskin semakin sulit mengecap pendidikan di kampus karena mahalnya biaya pendidikan. Apalagi mahasiswa yang diterima melalui jalur subsidi semakin sempit. Bercermin dari harapan Ki Hadjar Dewantara, mustahil pendidikan bisa memerdekaan rakyat dari belenggu kemiskinan, jika orang miskin dilarang mengecap pendidikan. 
            Korporatisasi pendidikan ini menjadikan kampus sebagai pabrik, dosen/pengajar sebagai buruh dan mahasiswa sebagi produk. Mungkin karena itulah, USU mendengungkan slogan University for Industry. Mahasiswa sebagai produk dipolesi agar siap menjadi pekerja-pekerja (budak) di pasar bebas.
            Tidak cukup sampai di situ, korporasi dalam dunia pendidikan kemudian dilegalkan melalui Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan pada 17 Desember 2008. Ini lebih parah. Sebab UU BHP ditujukan pada semua lembaga pendidikan formal dari SD hingga PT. Memang, pada akhirnya UU ini dicabut pada 31 Maret 2010 lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya tidak bisa menghentikan korporatisasi pendidikan. Semangat otonomi pendidikan tetap mekar.
            Korporatisasi pendidikan dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat juga terjadi. Hal ini tampak jelas dengan adanya sekolah-sekolah tertentu yang menjual status, yakni Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Kementerian Pendidikan Nasional mencatat, pada 2009, program RSBI diikuti 136 SD, 300 SMP, 118 SMK dan 320 SMA (Kompas, 26/5/2010). Dari jumlah tersebut, program RSBI di Sumatera Utara terdiri dari 9 SD, 11 SMP, 16 SMK, dan 11 SMA. 
            Dengan status bertaraf internasional, tarif yang dikenakan kepada siswanya juga sangat besar. Orang yang bisa masuk ke sekolah ini hanyalah orang kaya. Bagaimana tidak, supaya bisa diterima di sekolah ini, siswa harus membayar uang jutaan bahkan puluhan juta rupiah. Belum lagi termasuk uang sekolah ratusan ribu rupiah setiap bulannya. Bagaimana dengan orang miskin? Yang pasti gerbang bagi siswa miskin tertutup untuk mengecap pendidikan di RSBI. 
            Sesungguhnya korporatisasi pendidikan sudah bertentangan dengan konstitusi kita. Korporatisasi pendidikan secara halus telah melarang orang miskin mengecap pendidikan. Oleh sebab itu, korporasi dalam dunia pendidikan harus dihentikan.
(Dimuat di Medan Bisnis, 22 September 2010)

Membebaskan Indonesia dari Jebakan Utang

Oleh: Jhon Rivel Purba

Semakin meningkatnya jumlah utang Indonesia tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pada masa lalu. Pembayaran utang serta bunga utang yang jatuh tempo, biasanya dibayar dengan membuat utang baru. Model seperti ini dinamakan pengelolaan utang secara konvensional. Ibarat gali lubang tutup lubang. 
            Konsekuensi logis dari pengelolaan utang seperti ini justru meningkatkan jumlah utang negara. Utang inilah yang akan kita wariskan kepada anak-cucu kita. Selama kurun waktu 10 tahun, dari 2000 hingga 2010, jumlah kenaikan utang kita sekitar Rp 420 triliun. Rata-rata Rp 42 triliun per tahun. Hingga per Agustus 2010, total utang sebesar Rp 1.654,19 triliun. Kalau dibagikan dengan 230 juta penduduk, maka jumlah utang setiap penduduk adalah sekitar Rp 7.192.000. Jumlah yang sangat besar. 
            Parahnya, untuk membayar utang dan cicilan utang, pemerintah juga menjual aset-aset negara strategis melalui privatisasi BUMN dan migas. Alasannya adalah karena dana dari APBN tidak cukup untuk membayar utang. Selain itu, tidak sedikit BUMN yang setiap tahunnya defisit. Mengapa dana dari APBN tidak cukup? Mengapa BUMN sering defisit? Itu sebenarnya yang harus dijawab dengan jujur. 
            Bagaimanapun juga, ekonomi bangsa ini tak akan bisa mandiri selama utang makin menumpuk dan aset-aset negara dikuasai oleh pemilik modal. Jika tradisi pengelolaan utang secara konvensional dan penjualan aset-aset negara terus dilakukan, maka ekonomi kita akan semakin lemah. Mengakibatkan peningkatan kemiskinan, pengangguran, ketidakberdayaan, dan ketergantungan kepada negara lain.
            Seperti yang ditegaskan Profesor David T Elwood, Dekan Harvard Kennedy School, bahwa tanpa ekonomi yang kuat tak akan bisa menghapuskan kemiskinan. Sehingga wajar saja kemiskinan terus menjadi persoalan klasik di negara ini karena lemah dalam ekonomi. Tidak bisa mandiri (berdikari) dalam ekonomi seperti yang diperjuangkan oleh  pendiri bangsa, Soekarno. 
            Oleh karena itu, harus dicari solusi untuk mengurangi utang negara dan menghentikan penjualan aset-aset negara. Memang ini bukanlah hal yang mudah. Tetapi ini demi masa depan bangsa. Yang perlu dipikirkan dan dikerjakan adalah bagaimana meningkatkan pendapatan negara dan melakukan efisiensi penggunaan APBN. 
            Salah satu upaya meningkatkan pendapatan negara adalah melalui pemberantasan korupsi. Lihat saja, korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak Gayus Tambunan telah merugikan uang negara miliaran rupiah. Dia itu masih pegawai biasa golongan menengah. Bagaimana pula dengan petingginya? Tentu uang negara yang dilahapnya juga semakin besar. Apalagi penyakit korupsi ini menyebar dimana-mana dan sifatnya sudah berjemaah, sehingga sulit disentuh hukum. 
            Kalau kita jujur, tidak bisa dipungkiri bahwa hampir semua lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dinodai praktek-praktek korupsi. Dari pusat hingga daerah. Lembaga hukum saja korupsi. BUMN selalu defisit sudah pasti karena korupsi. Tetapi lagi-lagi, tidak bisa diproses secara hukum. Justru pelaku korupsi bersembunyi di balik hukum. 
            Seandainya dikalkulasikan, jumlah uang yang dikorupsikan oleh semua pelaku korupsi, pasti sangat besar, triliunan rupiah. Sudah bisa mengurangi utang negara bahkan melunasinya dalam tempo beberapa tahun. Agak sulit memang mengharapakan lembaga penegak hukum mengingat lembaga ini juga bermasalah. Harapan kita, sembari menunggu reformasi di tubuh lembaga penegak hukum adalah pada komisi pemberantasan korupsi (KPK). 
            Selain itu, penambahan pendapatan negara bisa juga melalui peningkatan pajak yang dibebankan bagi orang kaya. Misalnya pajak kendaraan bermotor, khusunya mobil pribadi atau pun kendaraan mewah. Ini juga sejalan dengan meredam peningkatan jumlah kendaraan di Indonesia sehingga mengurangi kemacetan, kebisingan, pencemaran udara, dan pengurangan impor. 
            Masih banyak lagi hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, misalnya, membangun industri pariwisata dengan memperhatikan kearifan lokal dan lingkungan. Selain menambah devisa, juga meningkatkan ekonomi rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. 
            Selanjutnya, efisiensi penggunaan APBN mutlak dilakukan. Prioritas pembangunan hendaknya melihat hal yang strategis, berjangka panjang dan berdampak luas. Misalnya dalam hal pendidikan, kesehatan, pertanian, kelautan, dan program-program pemberdayaan masyarakat. Rencana pembangunan gedung baru DPR yang menganggarkan dana dari APBN sebesar Rp 1,6 triliun, bukanlah hal yang strategis. Atau kunjungan "jalan-jalan" DPR ke luar negeri hanyalah pemborosan. 
            Jika beberapa hal di atas bisa berjalan dengan baik dan bersih, maka perlahan tapi pasti, Indonesia akan bebas dari jebakan utang tanpa menjual aset-aset negara. Dengan demikian, ekonomi negara ini makin kuat, mandiri. Sehingga kemiskinan akan sendirinya berkurang. Mungkinkah?
(Dimuat di Medan Bisnis, 18 September 2010)

Seandainya Saya Menteri Pendidikan

Oleh: Jhon Rivel Purba

Satu abad yang lalu, Bapak Pendidikan Indonesia, Suwardi Suryaningrat atau lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantara, membuat sebuah tulisan radikal yang berjudul “Alks Ik Eens Nederlander Was”. Dalam bahasa Indonesia berarti “Seandainya Saya Orang Belanda”.
            Tulisan itu merupakan buah kegelisahan seorang anak negeri yang terjajah menyaksikan persiapan perayaan seabad kemerdekaan bangsa Belanda dari penjajahan bangsa Perancis. Yang paling menyakitkan bagi Ki Hajar Dewantara adalah ketika rakyat pribumi (terjajah) diminta ikut merayakan kemerdekaan Belanda (penjajah) di Hindia-Belanda (Indonesia sekarang).
            Goresan penanya tersebut telah mencoreng wajah Pemerintah Belanda. Sehingga, Dewantara pun ditarik dari Nusantara, dibuang ke Belanda. Tapi di sisi lain, goresan pena itu telah memercikkan api semangat perjuangan di dalam jiwa rakyat Indonesia. Tulisan itu menjadi salah satu suluh perjuangan kemerdekaan.
Pendidikan Kita
            32 tahun setelah tulisan itu dibuat, Indonesia akhirnya merayakan kemerdekaan. Dalam mengisi kemerdekaan, para pendiri bangsa menyadari bahwa pendidikan sangat strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Beranjak dari pemikirian demikian, pembangunan pendidikan pun semakin ditingkatkan.
            Namun, hingga hampir 65 tahun Indonesia merdeka, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tampaknya pincang. Bagaimana tidak. Semakin kompleks persoalan-persoalan pendidikan yang hingga saat ini tak bisa diselesaikan sang pengambil kebijakan dengan bijak.
            Justru yang tampak jelas adalah upaya pelepasan tanggungjawab pemerintah terhadap pendidikan. Pendidikan diserahkan kepada pasar. Padahal, konstitusi sudah jelas-jelas mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggungjawab memberikan pendidikan yang bermutu kepada semua warga negara tanpa terkecuali.
            Ketika pendidikan diserahkan kepada pasar, timbullah berbagai penyakit bangsa yang berdampak buruk pada masa negeri ini. Pertama, komersialisasi pendidikan. Komersialisasi pendidikan mengakibatkan biaya pendidikan melambung tinggi. Tak ada lagi pendidikan yang gratis bagi rakyat. Tentu yang paling dikorbankan adalah orang miskin.
            Orang miskin akan semakin sulit mendapatkan akses pendidikan. Padahal separuh dari jumlah penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sungguh memprihatinkan, lebih dari dua juta anak berusia sekolah tak bisa mengecap pendidikan dasar. Bertolak belakang dari program wajib belajar sembilan tahun yang selalu didengung-dengungkan pemerintah. Mungkinkah kemiskinan bisa dituntaskan jika orang miskin tak bisa mengecap pendidikan? Pasti tidak bisa.
            Kedua, kesenjangan semakin melebar. Kesenjangan pendidikan bukan hanya antara daerah pinggiran (pedesaan) dengan perkotaan, atau antara Indonesia Barat dengan Timur, tetapi termasuk pembagian sekolah berdasarkan standar. Ada sekolah standar internasional, nasional, dan pinggiran. Darmaningtiyas mengistilahkan ini kastanisasi sekolah.  Perbedaan itu menyangkut fasilitas pendidikan, kualitas pendidik, dan perhatian dari pemerintah.
            Ketiga, pengaburan karakter bangsa. Sungguh mulia keinginan Kementerian Pendidikan Nasional untuk menerapkan pendidikan karakter sejak dini di dalam pendidikan kita. Tapi sayang, hal itu hanya retorika belaka jika pendidikan tetap berorientasi pasar. Karena yang diinginkan pasar adalah produk pendidikan yang siap dan terampil menjadi pekerja-pekerja murah.
            Sistem pendidikan selera pasar tidak menginginkan sumber daya manusia yang kritis dan nasionalis. Tapi yang diinginkan adalah manusia-manusia penurut atau seperti robot. Makanya, jurusan-jurusan yang berbau kemanusiaan (humaniora), sastra, sosial, dan kesenian, kurang berkembang atau bisa dikatakan kering. Karena memang pasar kurang membutuhkannya.
            Dengan melihat wajah pendidikan kita, pastinya timbul kegelisahan. Mungkin ada yang menyalahkan pemerintah atau menyalahkan para pelaku pendidikan, atau ada yang menganggap soal biasa. Bagaimanapun juga ini adalah persoalan bangsa, persolan kita semua. Kita tak boleh diam atau menonton detik-detik kehancuran bangsa.
Seandainya
            Berandai-andai bukanlah salah. Yang salah adalah  pandai mengembangbiakkan masalah. Seandainya saya menteri pendidikan, saya akan mencucurkan air mata berdukacita atas kepincangan pendidikan kita dan mendengar jeritan kaum-kaum tertindas. Setelah itu, bangkit membuat terobosan-terobosan segar sesuai konstitusi untuk menyehatkan masa depan negeri ini.
            Pertama, membuat kebijakan pendidikan yang pro-rakyat. Pendidikan harus dikembalikan kepada rakyat untuk kepentingan rakyat. Semua warga negara berhak mengecap pendidikan. Semua warga negara harus sekolah. Itu bisa tercapai bila memberikan pendidikan gratis di tingkat pendidikan dasar sembilan tahun dan pendidikan murah di tingkat menengah-tinggi. Khusus bagi golongan yang miskin, harus diberikan bantuan-bantuan (beasiswa) agar mereka tetap bisa menikmati pendidikan. Intinya, semua anak negeri bisa mengecap pendidikan bermutu.
            Kedua, kurikulum memandu bangsa. Pendidikan diupayakan untuk membebaskan dan menuntun bangsa keluar dari krisis yang berkepanjangan. Kurikulum pendidikan untuk mememerdekakan rakyat dari kemiskinan, pengangguran, kemerosotan moral, praktek-praktek korupsi, dan keterbelakangan. Bagaimana supaya generasi bangsa berjiwa kebangsaan, kritis, mandiri, dan berkarakter. 
            Ketiga, peningkatan kualitas pendidik. Pendidik sangat berperan penting dalam dunia pendidikan. Pendidik yang berkualitas akan sejalan dengan kualitas kaum terdidik. Lembaga-lembaga pendidikan yang mempersiapkan pendidik/guru, saatnya mendapat perhatian khusus. Guru harus kreatif, kritis, dan demokratis. 
            Keempat, penggunaan anggaran pendidikan tepat sasaran. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN digunakan untuk kemajuan pendidikan secara bijak dan transparan. Sehingga tidak ada lagi bangunan sekolah yang terus dibiarkan rusak parah, tidak ada sekolah yang kekurangan guru, miskin fasilitas, dan lembaga pendidikan tinggi  menjadi pusat penelitian dan pengabdian bagi masyarakat. 
            Seandainya saya menteri pendidikan, saya merasa gagal apabila masih ada anak yang tak bisa sekolah ataupun putus sekolah. Saya akan mundur jika gagal mengerjakan tugas peradaban ini. Tapi saya bukan menteri pendidikan nasional. Oleh sebab itu, saya harus berhenti berandai-andai melalui tulisan ini.
(Dimuat di Medan Bisnis, 21 Juli 2010)

Upaya Menggusur Kemiskinan

Oleh: Jhon Rivel Purba

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2010 mencapai 31,02 juta orang (13,33 persen). Sebanyak 64,23 persen dari penduduk miskin dengan pengeluaran di bawah Rp 211.726 per orang per bulan berada di pedesaan. Jumlah penduduk miskin terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Timur (5,53 juta orang), Jawa Tengah (5,37 juta orang), dan Jawa Barat (4,77 juta orang). Di Sumatera Utara, jumlah penduduk miskin sebanyak 1,49 juta jiwa.
            Persoalan kemiskinan adalah tugas rumah pemerintah (pusat maupun daerah) yang tak pernah tuntas diselesaikan. Justru dari tahun ke tahun, angka kemiskinan dan pengangguran semakin meningkat. Mengapa?
Komoditas Politik
            Hingga detik ini, isu kemiskinan selalu dijadikan sebagai komoditas politik oleh para politisi (calon penguasa) untuk kepentingan politiknya. Dalam pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada), isu ini tak pernah ketinggalan. Memerangi kemiskinan bukan tujuan politik, melainkan alat politik. Ketika kekuasaan diraih, maka alat itu disembunyikan di bawah karpet kekuasaan. Kemudian digunakan kembali dalam kepentingan politik tahun-tahun berikutnya.
            Ini sangat jelas kita saksikan. Katakanlah dalam menjelang pilkada di berbagai daerah di Sumatera Utara. Semua calon kepala daerah berusaha memanfaatkan isu ini guna menarik simpati pemilih. Tak perlu heran lagi, para calon kepala daerah mengunjungi orang miskin, menjanjikan lapangan pekerjaan, pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan janji-janji yang kebanyakan tak mungkin terealisasi.
            Tidak sedikit ongkos politik yang dikeluarkan dalam membungkus isu ini. Belum lagi politik uang yang selalu menghiasi pesta demokrasi kita. Itu semua adalah pembodohan kepada rakyat. Seandainya uang yang dikeluarkan itu digunakan untuk menggusur kemiskinan, maka rakyat miskin sudah terselamatkan ratusan bahkan ribuan orang di tiap daerah.
            Apa yang sebenarnya dicari calon penguasa sehingga mau mengeluarkan dana sebanyak itu? Tidak lain dan tidak bukan adalah uang dan kekuasaan. Maka, sesudah mendapatkan kursi kekuasaan, penguasa seringkali melupakan janji-janji yang telah ditebarkannya dulu pada saat kampanye politik. Dia sibuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Parahnya, penguasa itu melakukan korupsi dan menggusur orang miskin.
Uang yang seharusnya digunakan untuk menggusur kemiskinan, dimasukkan ke kantung pribadi penguasa. Terbukti banyak kepala daerah termasuk di Sumatera Utara yang terbukti melakukan korupsi. Belum lagi demi kepentingan bisnis, dengan mengatasnamakan pembangunan, orang miskin seringkali digusur. Pasar tradisional digusur, kemudian di sana dibangun pusat perbelanjaan modern atau gedung-gedung mewah demi kepentingan ekonomi.
Dalam hal pendidikan, orang miskin semakin dijauhkan dari akses pendidikan karena semakin mahalnya biaya pendidikan. Pendidikan dasar 9 tahun yang selalu didengungkan pemerintah, hingga hari ini hanya mimpi belaka. Buktinya, sekitar 2,2 juta anak berusia sekolah, 7-15 tahun, tidak bisa mengecap pendidikan. Anehnya, pemerintah lebih sibuk mendukung sekolah-sekolah mahal dan elite seperti sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Sekolah-sekolah yang “mengaku” bertaraf internasional dengan bahasa pengantarnya bahasa Inggris, fasilitas memadai, dididik guru profesional, mendapat bantuan dari APBN dan APBD, serta sumbangan dari masyarakat (orangtua siswa). Sekolah yang katanya demi kualitas, mengutip jutaan rupiah dari orangtua siswa.
Sama halnya dengan perguruan tinggi negeri (PTN), yang membuka kelas-kelas mandiri dan internasional dengan biaya tinggi. Sehingga semakin mempersempit ruang bagi mahasiswa dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Apalagi dengan semangat otonomi pendidikan, lambat laun lembaga pendidikan tinggi melarang orang miskin menikmati pendidikan.
 Komersialisasi pendidikan merupakan cara halus menggusur orang miskin. Selama orang miskin dipinggirkan, termasuk dalam akses pendidikan, maka persoalan kemiskinan tak akan bisa diselesaikan. Justru angka kemiskinan akan meningkat. Lalu, bagaimana mengatasi persoalan ini?
            Sesungguhnya pemerintah bertanggungjawab akan kesejahteraan warga negara. Sebab mendapatkan penghidupan yang layak adalah hak semua warga negara yang diatur dalam konstitusi. Mau tidak mau, pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar rakyat. Ketika terjadi kemiskinan, yang patut dipertanyakan adalah peran pemerintah dari pusat hingga daerah. Ketika ada anak negeri yang tak sekolah atau putus sekolah, maka itu tanggungjawab pemerintah. Karena pemerintah adalah pelayan, sedangkan rakyat adalah majikan. Tugas pemerintahlah memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat.
Upaya-upaya penggusuran kemiskinan melalui pendidikan, pelatihan, pemberdayaan masyarakat, reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, melindungi usaha kecil menengah (UKM), pengembangan pertanian, perlindungan buruh, dan pembukaan lapangan pekerjaan, hendaknya dikerjakan pemerintah dengan serius, bijak, dan bervisi jangka panjang. Bukan seperti selama ini yang bisa dikatakan jauh panggang dari api.
Jika pemerintah tetap lalai terhadap rakyat miskin, dan para politisi masih sibuk “bersandiwara”, maka ujung-ujungnya rakyalah yang terus terjatuh dalam jurang ketidakberdayaan. Oleh sebab itu, tidak boleh hanya mengandalakan pemerintah menyelesaikan masalah ini. Sambil menunggu dan mendesak agar pemerintah “bertobat” kembali ke jalan konstitusi, upaya menggusur kemiskinan  harus kita lakukan secara bersama.
Dalam konteks Sumatera Utara, sungguh banyak potensi yang bisa dikembangkan guna menggusur persoalan tadi. Sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan sektor lainnya sangat strategis dikembangkan. Tinggal bagaimana mempersipakan sumber daya manusia (SDM) yang kreatif, inovatif, mandiri, serta melindungi golongan menengah ke bawah. Tentu tak terlepas dari pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Perlu ada rangsangan melalui pendidikan (formal maupun non-formal) kepada masyarakat agar jiwa kewirausahaan berkembang di tanah air ini. Hal itu merupakan salah satu upaya menggusur kemiskinan.
(Dimuat di Harian Global, 20 Juli 2010)

Generasi Berkarakter

Oleh: Jhon Rivel Purba

Mencari orang pintar bukanlah sulit di negeri ini. Namun mencari manusia berkarakter sungguhlah sulit, karena langka. Banyaknya orang pintar tapi miskin karakter, menyebabkan bangsa ini semakin jatuh dalam keterpurukan. Bagaimana tidak. Orang-orang pintar yang mempunyai harta dan kekuasaan cenderung memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Termasuk dengan melakukan korupsi. Lantas dimana orang pintar berkarakter?
            Orang-orang berkarakter yang mempertahankan idealisme dan menjunjung tinggi moral-etika, jarang kita temui. Orang-orang seperti ini tidak dikehendaki pihak penikmat satus quo. Sehingga manusia berkarakter ditolak dan disingkirkan dari sistem yang telah ada. Di lembaga pendidikan dan partai politik bisa dijadikan contoh minimnya ruang bagi manusia berkarakter. Mereka yang bisa masuk sistem ini adalah orang-orang yang patuh dan menuruti kehendak atasannya. Terlepas baik tidaknya keinginan atasan. Makanya, lembaga pendidikan dan partai politik seringkali menjadi rumah ataupun kendaraan keluarga.
Produk Pendidikan
            Para penguasa dan pejabat di negeri ini merupakan produk pendidikan masa lalu. Artinya, ketika penguasa dan pejabat masih gemar melakukan korupsi, berarti ada yang salah dalam dunia pendidikan kita. Pendidikan telah gagal membentuk generasi berkarakter. Tampaknya hingga hari ini sistem pendidikan kita tidak jauh berubah dari zaman sebelumnya. Justru lebih parah, sistem pendidikan telah berorientasi pasar. Tidak akan mungkin bisa menghasilkan generasi berkarakter dari sistem pendidikan pasar.
            Sistem pendidikan seperti ini hanya menutup ruang bagi orang miskin dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi orang kaya. Kita lihat dengan mulai merebaknya kastanisasi pendidikan dengan pendirian sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Sekolah ini hanya menerima siswa dari golongan menengah ke atas dengan biaya pendidikan tidak sedikit. Lagi-lagi orang miskin selalu menjadi tumbal.
            Arahan pendidikan pasar ini lebih menitikberatkan penguasaan ilmu pengetahun teknologi yang sesuai dengan selera pasar. Sedangkan masalah etika, moral, kebangsaan, dan kepedulian sosial kurang tersentuh. Padahal sejatinya pendidikan bertujuan untuk menjawab permasalahan yang ada. Sialnya, para pengambil kebijakan tidak memahami filosofi pendidikan dan telah mengingkari amanat konstitusi. Visi pendidikan jangka panjang masih kabur.Sangat mengkhawatirkan, jika semangat otonomi pendidikan dan upaya pelepasan tangjawab pemerintah dalam pendidikan diteruskan. 
            Sungguh aneh, di saat pemerintah menekankan pendidikan karakter, justru pemerintah sendiri mencorengnya. Sebagai contoh, pemerintah selalu ngotot dalam pelaksanaan ujian nasional (UN, padahal berbagai elemen telah menolaknya dan bahkan mahkamah konstitusi (MK) juga menolak. Pemerintah menganggap pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan dapat mendorong pelajar lebih berkualitas. Kenyataannya tak sesuai harapan.
            Kebijakan UN sebagai penentu kelulusan siswa telah mengerdilkan arah pendidikan. Sekolah-sekolah hanya fokus mempersiapkan siswanya mampu menjawab soal-soal UN. Menjelang ujian hingga pengumuman kelulusan, ketakutan menghantui siswa. Ada memang yang biasa-biasa saja karena mereka yakin pasti lulus. Pasalnya kunci jawaban diberikan menjelang dan saat UN berlangsung.
            Tidak menjadi rahasia lagi, pelaksanaan UN selalu mempraktekkan kecurangan-kecurangan. Mayoritas siswa peserta ujian yang penulis tanya, mengakuinya. Bahkan guru-guru juga mengakuinya. Tapi memngapa, pemerintah seolah-olah menutup mata? Apakah mereka tidak tahu atau pura-pura tak tahu?
            Mungkinkah sistem pendidikan menghasilkan generasi berkarakter jika siswa sendiri diajari curang? Atau setidaknya siswa menyaksikan praktek-praktek pembohongan. Generasi berkarakter yang jujur sangatlah sulit lahir dari sistem yang tak jujur. Kebohongan hanya melahirkan kebohonngan baru.
Pendidikan Karakter
            Segala kebijakan sesat yang menghambat lahirnya generasi berkarakter sudah saatnya dihentikan. Kita punya cermin, yakni filosofi pendidikan dan konstitusi, untuk membuat kebijakan-kebijakan pendidikan yang pro-rakyat dan masa depan bangsa. Intinya kembali ke fondasi tersebut dengan mengembalikan tanggungjawab pendidikan kepada negara.
            Dalam hal menghasilkan generasi berkarakter, kurikulum pendidikan sudah menjadi hukum wajib menekankan semangat kebangsaan, kejujuran, kepedulian sosial, dan kemandirian. Itu semua bisa berjalan lancar jika pihak-pihak yang terkait dalam pendidikan adalah orang-orang berkarakter juga yang menjadi teladan bagi generasi bangsa.
(Dimuat di Harian Analisa, 20 Juli 2010)