Oleh: Jhon Rivel
Purba
Rusaknya
tanaman padi karena digerogoti tikus merupakan salah satu persoalan yang
dihadapi oleh banyak petani. Semakin banyak tikus menggerogoti tanaman padi
tersebut, maka semakin sedikitlah hasil panen yang didapatkan. Lebih parahnya
bisa terjadi kegagalan panen. Kalau pun panen, tikus-tikus masih mencoba
mencuri hasil panen petani hingga ke lumbung padi.
Demikian
juga praktik korupsi yang dilakukan para koruptor (tikus berdasi) merupakan
masalah besar di negeri ini. Semakin banyak koruptor dan semakin besar uang
rakyat yang digerogoti, maka semakin jauhlah harapan menciptakan masyarakat
adil dan makmur. Yang tercipta hanyalah kemiskinan, kesengsaraan, dan
penderitaan rakyat. Negara ini pun menuju negara gagal.
Sudah
barang tentu rakyat kecewa dan menyesal telah memilih kepala daerah yang
ternyata adalah koruptor. Nasi telah menjadi bubur, demikian kata pepatah.
Masyarakat hanya bisa gigit jari menyaksikan kebohongan tikus berdasi. Sebab
tikus sudah lupa janjinya saat kampanye yang menjanjikan perubahan. Akhirnya perubahan
yang selama ini dinanti-nantikan rakyat hanyalah khayalan belaka.
Hingga
kini setidaknya ada 150 dari 524 kepala daerah tingkat provinsi dan
kabupaten/kota di Indonesia yang bermasalah dengan hukum karena kasus korupsi
(Medan Bisnis, 1/3/2011). Artinya sekitar 30 persen kepala daerah (gubernur,
bupati, dan walikota) di negeri ini bermasalah dengan hukum. Di Sumatera Utara
(Sumut) sendiri, sebagai provinsi terkorup di Indonesia, setidaknya ada tiga
kepala daerah yang sedang menghadapi kasus hukum. Mereka adalah Gubernur Sumut
Syamsul Arifin, Walikota Medan Rahudman Harahap, dan Bupati Nias Binahati
Baeha. Tentu masih banyak lagi kepala daerah yang akan menyusul.
Sangat Berbahaya
Koruptor
lebih berbahaya daripada teroris, pembunuh, perampok, dan pelaku kriminal
lainnya. Koruptor bisa membunuh jutaan rakyat secara pelan tapi pasti. Koruptor
membuat negara ini tak berdaya menghadapi berbagai krisis. Koruptor menjadikan
rakyat menjadi pengemis dan budak di negeri sendiri. Koruptor menyebabkan utang
negara semakin menumpuk. Jika dikalkulasikan, maka sungguh besar dampak negatif
dari berkeliarannya para koruptor di tanah air tercinta ini.
Terasa
aneh ketika negara kesulitan menangkap dan mengadili para koruptor. Kalau pun
ada yang diadili, bisa dipastikan hukumannya ringan. Lebih ringan hukuman bagi
koruptor yang mencuri uang negara miliaran rupiah daripada hukuman bagi orang yang terbukti mencuri sekarung beras.
Hukuman bagi koruptor semakin ringan karena diberikan remisi, pembebasan
bersyarat, dan perlakukan istimewa di dalam penjara. Betulkah negara ini diatur
oleh orang yang punya uang (koruptor)? Ada apa dengan semua ini? Bukankah
mereka yang telah menyebabkan kehancuran bangsa ini?
Barangkali
sistem di negara ini sudah “penyakitan” karena kena virus korupsi. Bahkan
hampir semua lembaga/institusi, termasuk lembaga penegak hukum terkena virus
korupsi. Sehingga para koruptor leluasa menghisap uang rakyat sebanyak-banyaknya
selagi masih ada kesempatan. Tidak ada ketakutan dan efek jera bagi koruptor.
Hal inilah yang membuat tikus berdasi ini semakin “buncit”.
Masyarakat
yang berpandangan bahwa ukuran kesuksesan seseorang dilihat dari seberapa besar
harta yang dimiliki, menempatkan koruptor sebagai orang yang dianggap suskes,
terlepas dari mana harta tersebut didapatkan. Orang-orang yang mempunyai banyak
harta mendapat perlakukan khusus dibandingkan dengan orang miskin. Orang yang
kaya dari hasil korupsi pun begitu sangat dihormati di tengah-tengah
masyarakat. Masyarakat cenderung mendekatkan diri kepada mereka. Perlakuan
sebagian masyarakat yang “ramah” terhadap para koruptor tersebut membuat
koruptor lupa “daratan”. Yang lebih mengherankan, koruptor yang sudah terbukti
bersalah pun, masih mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Ketika koruptor
ini keluar dari penjara, sebagian masyarakat juga menyambutnya dengan suka cita,
seolah-olah koruptor ini adalah pahlawan bagi mereka. Ini merupakan perlakuan
yang keliru.
Lawan Koruptor
Lemahnya
penegakan hukum dan perlakuan istimewa terhadap koruptor, adalah penyebab
menjamurnya tikus-tikus berdasai ini. Lihatlah, mayoritas koruptor yang
terbukti bersalah hanya dihukum satu sampai dua tahun. Oleh sebab itu, selain
menegakkan hukum, mengubah pandangan dan sikap terhadap koruptor patut diubah.
Perlu ditekankan bahwa koruptor adalah penjahat paling berbahaya di muka bumi
ini. Koruptorlah yang telah menyebabkan bangsa ini terus terpuruk. Karena
koruptor berbahaya, maka harus dilawan bersama dengan tidak memberikan ruang
kepada tikus berdasi. Koruptor harus diasingkan dari ruang politik. Tempat yang
pantas bagi koruptor adalah penjara.
Bagaimanapun
juga harus diberikan efek jera terhadap pelaku praktik korupsi supaya takut
melakukan kecurangan. Masalahnya, mungkinkah hukuman berat diberikan kepada
koruptor jika aparat penegak hukum sendiri terlibat? Sambil menunggu reformasi
di tubuh lembaga penegak hukum, masyarakat juga bisa berperan melawan koruptor
dengan tidak memilihnya menjadi pemimpin (eksekutif maupun legislatif) dan
pengurus organisasi kemasyarakatan. Selain itu, masyarakat juga hendaknya
mengawasi roda pemerintahan agar berjalan sesuai dengan jalur konstitusi.
Pendidikan Antikorupsi
Selanjutnya
dalam meredam lahirnya koruptor-koruptor baru, peran lembaga pendidikan sangat
dinantikan. Jangan sampai generasi muda terkontaminasi dengan perilaku tikus
berdasi. Jejak-jejak tikus berdasi tak layak diikuti. Karena bangkit tidaknya
negeri ini ditentukan oleh generasi muda. Jika generasi muda yang tercipta
adalah pengagum harta dan kekuasaan, maka hanya akan menyuburkan
praktik-praktik korupsi. Pertanyaannya, bisakah lembaga pendidikan menghasilkan
generasi berkarakter?
Terkadang ada
pesimisme mengingat departemen pendidikan juga merupakan departemen terkorup di
Indonesia. Padahal departemen inilah yang diharapkan menghasilkan manusia
cerdas, berkepribadian, berbudi pekerti, dan mandiri. Tapi apa lacur, justru
tidak sedikit kebijakan pendidikan yang bertentangan dengan semangat pembebasan.
Salah satunya adalah kebijakan ujian nasional (UN) yang diterapkan sejak 2003, sarat
dengan kecurangan secara sistematis. Untuk itulah, lembaga pendidikan harus
kembali ke tujuan dasarnya yakni menjawab persolan yang dihadapi masyarakat.
Persoalan korupsi adalah salah satu persoalan yang harus dijawab lemabaga
pendidikan.
Pendidikan
karakter yanng selalu didengung-dengungkan sejak tahun lalu janganlah sebatas
wacana. Harus diterjemahkan dengan langkah-langkah konkret, misalnya dengan
memasukkan pendidikan antikorupsi di dalam kurikulum sekolah. Tapi perlu
diperhatikan, pendidikan antikorupsi bukan hanya sebatas pengetahuan melalui
hapalan-hapalan. Yang perlu dan penting dibentuk dalam pendidikan antikorupsi
adalah kesadaran untuk tidak melakukan praktik korupsi, dan kesadaran melawan
korupsi.
(Dimuat di Harian Analisa, 9 Mei 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar