Kamis, 30 Mei 2013

Koruptor: Tikus (Berdasi) Paling Membahayakan

Oleh: Jhon Rivel Purba

            Rusaknya tanaman padi karena digerogoti tikus merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh banyak petani. Semakin banyak tikus menggerogoti tanaman padi tersebut, maka semakin sedikitlah hasil panen yang didapatkan. Lebih parahnya bisa terjadi kegagalan panen. Kalau pun panen, tikus-tikus masih mencoba mencuri hasil panen petani hingga ke lumbung padi.
            Demikian juga praktik korupsi yang dilakukan para koruptor (tikus berdasi) merupakan masalah besar di negeri ini. Semakin banyak koruptor dan semakin besar uang rakyat yang digerogoti, maka semakin jauhlah harapan menciptakan masyarakat adil dan makmur. Yang tercipta hanyalah kemiskinan, kesengsaraan, dan penderitaan rakyat. Negara ini pun menuju negara gagal.
            Sudah barang tentu rakyat kecewa dan menyesal telah memilih kepala daerah yang ternyata adalah koruptor. Nasi telah menjadi bubur, demikian kata pepatah. Masyarakat hanya bisa gigit jari menyaksikan kebohongan tikus berdasi. Sebab tikus sudah lupa janjinya saat kampanye yang menjanjikan perubahan. Akhirnya perubahan yang selama ini dinanti-nantikan rakyat hanyalah khayalan belaka.
            Hingga kini setidaknya ada 150 dari 524 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang bermasalah dengan hukum karena kasus korupsi (Medan Bisnis, 1/3/2011). Artinya sekitar 30 persen kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) di negeri ini bermasalah dengan hukum. Di Sumatera Utara (Sumut) sendiri, sebagai provinsi terkorup di Indonesia, setidaknya ada tiga kepala daerah yang sedang menghadapi kasus hukum. Mereka adalah Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Walikota Medan Rahudman Harahap, dan Bupati Nias Binahati Baeha. Tentu masih banyak lagi kepala daerah yang akan menyusul.
Sangat Berbahaya
            Koruptor lebih berbahaya daripada teroris, pembunuh, perampok, dan pelaku kriminal lainnya. Koruptor bisa membunuh jutaan rakyat secara pelan tapi pasti. Koruptor membuat negara ini tak berdaya menghadapi berbagai krisis. Koruptor menjadikan rakyat menjadi pengemis dan budak di negeri sendiri. Koruptor menyebabkan utang negara semakin menumpuk. Jika dikalkulasikan, maka sungguh besar dampak negatif dari berkeliarannya para koruptor di tanah air tercinta ini.
            Terasa aneh ketika negara kesulitan menangkap dan mengadili para koruptor. Kalau pun ada yang diadili, bisa dipastikan hukumannya ringan. Lebih ringan hukuman bagi koruptor yang mencuri uang negara miliaran rupiah daripada hukuman bagi  orang yang terbukti mencuri sekarung beras. Hukuman bagi koruptor semakin ringan karena diberikan remisi, pembebasan bersyarat, dan perlakukan istimewa di dalam penjara. Betulkah negara ini diatur oleh orang yang punya uang (koruptor)? Ada apa dengan semua ini? Bukankah mereka yang telah menyebabkan kehancuran bangsa ini?
            Barangkali sistem di negara ini sudah “penyakitan” karena kena virus korupsi. Bahkan hampir semua lembaga/institusi, termasuk lembaga penegak hukum terkena virus korupsi. Sehingga para koruptor leluasa menghisap uang rakyat sebanyak-banyaknya selagi masih ada kesempatan. Tidak ada ketakutan dan efek jera bagi koruptor. Hal inilah yang membuat tikus berdasi ini semakin “buncit”.
            Masyarakat yang berpandangan bahwa ukuran kesuksesan seseorang dilihat dari seberapa besar harta yang dimiliki, menempatkan koruptor sebagai orang yang dianggap suskes, terlepas dari mana harta tersebut didapatkan. Orang-orang yang mempunyai banyak harta mendapat perlakukan khusus dibandingkan dengan orang miskin. Orang yang kaya dari hasil korupsi pun begitu sangat dihormati di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat cenderung mendekatkan diri kepada mereka. Perlakuan sebagian masyarakat yang “ramah” terhadap para koruptor tersebut membuat koruptor lupa “daratan”. Yang lebih mengherankan, koruptor yang sudah terbukti bersalah pun, masih mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Ketika koruptor ini keluar dari penjara, sebagian masyarakat juga menyambutnya dengan suka cita, seolah-olah koruptor ini adalah pahlawan bagi mereka. Ini merupakan perlakuan yang keliru.
Lawan Koruptor
            Lemahnya penegakan hukum dan perlakuan istimewa terhadap koruptor, adalah penyebab menjamurnya tikus-tikus berdasai ini. Lihatlah, mayoritas koruptor yang terbukti bersalah hanya dihukum satu sampai dua tahun. Oleh sebab itu, selain menegakkan hukum, mengubah pandangan dan sikap terhadap koruptor patut diubah. Perlu ditekankan bahwa koruptor adalah penjahat paling berbahaya di muka bumi ini. Koruptorlah yang telah menyebabkan bangsa ini terus terpuruk. Karena koruptor berbahaya, maka harus dilawan bersama dengan tidak memberikan ruang kepada tikus berdasi. Koruptor harus diasingkan dari ruang politik. Tempat yang pantas bagi koruptor adalah penjara.
            Bagaimanapun juga harus diberikan efek jera terhadap pelaku praktik korupsi supaya takut melakukan kecurangan. Masalahnya, mungkinkah hukuman berat diberikan kepada koruptor jika aparat penegak hukum sendiri terlibat? Sambil menunggu reformasi di tubuh lembaga penegak hukum, masyarakat juga bisa berperan melawan koruptor dengan tidak memilihnya menjadi pemimpin (eksekutif maupun legislatif) dan pengurus organisasi kemasyarakatan. Selain itu, masyarakat juga hendaknya mengawasi roda pemerintahan agar berjalan sesuai dengan jalur konstitusi.
Pendidikan Antikorupsi
            Selanjutnya dalam meredam lahirnya koruptor-koruptor baru, peran lembaga pendidikan sangat dinantikan. Jangan sampai generasi muda terkontaminasi dengan perilaku tikus berdasi. Jejak-jejak tikus berdasi tak layak diikuti. Karena bangkit tidaknya negeri ini ditentukan oleh generasi muda. Jika generasi muda yang tercipta adalah pengagum harta dan kekuasaan, maka hanya akan menyuburkan praktik-praktik korupsi. Pertanyaannya, bisakah lembaga pendidikan menghasilkan generasi berkarakter?
Terkadang ada pesimisme mengingat departemen pendidikan juga merupakan departemen terkorup di Indonesia. Padahal departemen inilah yang diharapkan menghasilkan manusia cerdas, berkepribadian, berbudi pekerti, dan mandiri. Tapi apa lacur, justru tidak sedikit kebijakan pendidikan yang bertentangan dengan semangat pembebasan. Salah satunya adalah kebijakan ujian nasional (UN) yang diterapkan sejak 2003, sarat dengan kecurangan secara sistematis. Untuk itulah, lembaga pendidikan harus kembali ke tujuan dasarnya yakni menjawab persolan yang dihadapi masyarakat. Persoalan korupsi adalah salah satu persoalan yang harus dijawab lemabaga pendidikan.

Pendidikan karakter yanng selalu didengung-dengungkan sejak tahun lalu janganlah sebatas wacana. Harus diterjemahkan dengan langkah-langkah konkret, misalnya dengan memasukkan pendidikan antikorupsi di dalam kurikulum sekolah. Tapi perlu diperhatikan, pendidikan antikorupsi bukan hanya sebatas pengetahuan melalui hapalan-hapalan. Yang perlu dan penting dibentuk dalam pendidikan antikorupsi adalah kesadaran untuk tidak melakukan praktik korupsi, dan kesadaran melawan korupsi.            
(Dimuat di Harian Analisa, 9 Mei 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar