Data Badan Pusat Statistik (BPS)
yang menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan,
sepertinya bertolak belakang dari apa yang kita saksikan di lapangan. Menurut
versi BPS, jumlah angka kemiskinan tahun 2006 sebanyak 39,30 juta orang
(17,8%), tahun 2007 sebanyak 37,17 juta (16,6%), tahun 2008 sebanyak 34, 96
juta (15,4%), tahun 2009 sebanyak 32,53 juta (14,2%), dan tahun 2010 sebanyak
31,02 juta (13,3%). Artinya, dari catatan tersebut terjadi penurunan angka
kemiskinan sebesar satu persen setiap tahunnya. Hal itu berbeda dari apa yang
kita saksikan di tengah-tengah masyarakat. Buktinya, semakin banyak masyarakat
kewalahan dalam memperjuangkan kebutuhan “sejengkal perut”. Belum lagi dengan
melihat semakin menjamurnya pengemis, pengamen, pemulung, juru parkir ilegal, dan
penganggur.
Hampir
semua aspek kehidupan di negara ini bisa dipolitisasi. Memang yang menjadi
panglima di negeri ini bukan lagi hukum, melainkan politik kekuasaan.
Barangkali penurunan angka kemiskinan adalah politik pencitraan diri pemerintah
supaya melanggengkan kekuasannya. Kejujuran mengakui kekurangan atau kesalahan,
masih langka di negara yang sudah merdeka selama 65 tahun ini. Dengan mengatasnamakan
hukum, semua bisa diputarbalikkan sesuai dengan kepentingan segelintir orang. Paling
menyakitkan, kepolisian dan kejaksaan sudah terkena virus kebohongan.
Terlepas
dari angka-angka kemiskinan tersebut, program-program yang diharapakan dapat membasmi
kemiskinan sampai ke akar-akarnya bisa dikatakan hampir tidak ada. Yang ada
hanya bersifat jangka pendek misalnya memberikan jatah beras untuk rakyak
miskin kepada sekitar 70 juta orang. Sementara pembangunan selama ini lebih
condong pada pembangunan fisik yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN). Kepala daerah pun dengan mengatasnamakan pembangunan, membuat banyak
proyek yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
Kasus Korupsi
Meminjam
data Indonesia Corruption Watch (ICW), selama periode Januari-Juni 2010,
terdapat 176 kasus korupsi yang melibatkan 411 orang dengan kerugian negara
sekitar Rp 2,1 triliun. Itu masih yang terungkap. Yang belum terungkap tentu
lebih besar lagi. Sialnya, dari jumlah kasus tersebut, koruptor lebih banyak berasal
dari pejabat (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Sektor keuangan daerah
merupakan lahan korupsi paling diminati koruptor, sehingga di sektor inilah
kasus korupsi terbanyak.
Otonomi
daerah justru semakin memudahkan kepala daerah dan kroni-kroninya menghisap
uang rakyat. Sangat memprihatinkan ketika sebanyak 50 persen dari jumlah
gubernur di Indonesia bermasalah dengan hukum karena kasus korupsi. Termasuk
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin. Bahkan Sumut “dinobatkan” sebagai provinsi terkorup di
Indonesia. Gubernur yang melakukan praktik korupsi diikuti oleh bupati/walikota
hingga kepala desa dan kepala lurah. Pejabat publik yang korup sudah pasti
menghambat proses pembangunan. Karena uang yang seharusnya digunakan untuk
kepentingan rakyat, hanya dinikmati oleh beberapa koruptor. Juga, kepala daerah
yang menjalani proses hukum akan membuat daerahnya telantar.
Meskipun
anggaran kemiskinan selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, tetapi jika
pejabat masih “candu” melakukan praktik korupsi, maka kemiskinan tidak bisa
diberantas. Bagaimana mungkin kemiskinan bisa diperangi jika anggaran
kemiskinan saja menjadi rebutan dan lahan basah bagi koruptor. Memberantas kemiskinan
harus sejalan dengan memberantas korupsi. Selama korupsi masih mewabah di
negeri ini maka mustahil masalah kemiskinan bisa diselesaikan.
Maraknya
kasus korupsi tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum, kurangnya
pengawasan, transaksi politik, dan ketidakseriusan pemerintah. Lemahnya
penegakan hukum ditandai dengan mandulnya kinerja aparat penegak hukum
(kepolisian dan kejaksaan) dalam memberantas korupsi. Yang paling menyedihkan
kedua lembaga ini justru melanggar hukum. Sehingga tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap kedua lembaga ini semakin memudar. Kasus “rekening gendut”
perwira polisi yang hingga saat ini tidak dituntaskan merupakan satu bukti
bahwa penegakan hukum masih tebang pilih. Tampa ada pembenahan secara radikal
di kedua institusi ini, maka hukum di negeri ini masih bisa ditawar dengan uang.
Selain
itu, rendahnya putusan untuk perkara korupsi, semakin menghambat upaya
pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda reformasi. Lihatlah, selama
2010, dari 442 kasus yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA), sebanyak 269
kasus atau 60,68 persen dijatuhi hukuman satu sampai dua tahun. Putusan yang
seperti ini tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor. Apalagi mereka yang
dijatuhi hukuman masih mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, perlakuan
istimewa di dalam penjara.
Kurangnya
pengawasan dari berbagai pihak terhadap koruptor, membuat koruptor lupa diri.
Mereka lupa akan tugas dan tanggung jawabnya karena dibius oleh kemewahan dan
kemapanan tanpa pengawasan. Sistem yang dibuat begitu rapi menutup pintu ruang
keterbukaan publik. Anggota DPR yang seharusnya mengawasi kinerja pemerintah,
tidak bisa berkutik. Karena di lembaga yang mengatasnamakan rakyat ini juga
terjadi praktik-praktik korupsi.
Transaksi
politik dalam proses melahirkan pemimpin selalu diwarnai dengan politik uang
dan balas jasa. Dari pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan
kepala daerah (Pilkada) selama ini, tidak ada yang bersih. Semua dikotori
dengan politik uang. Logika sederhana, seorang calon kepala daerah yang telah
menghabiskan uang miliaran rupiah selama kampanye, ketika terpilih sudah pasti
memikirkan bagaimana mengembalikan uangnya. Dari gaji murni yang didapat tidak
akan mungkin mengembalikan pengeluaran waktu kampanye. Jalan pintas mencari
uang yaitu melakukan praktik korupsi dengan berbagai cara. Tentu pembangunan yang
dibuat pun bukan bertujuan menjawab perosoalan rakyat, melainkan demi
kepentingannya dan kelompok pendukungnya.
Pemerintah
dalam hal ini SBY-Boediono juga terkesan tidak serius memberantas korupsi. Terbukti
dari berbagai kasus korupsi yang berjalan di tempat padahal energi sudah banyak
dihabiskan. Ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan SBY bahwa dia
berjanji akan berada di barisan terdepan untuk memberantas korupsi. Nyatanya
upaya pemberantasan korupsi berada di dalam lingkaran kepentingan politik.
Ketidakseriusan
memberantas korupsi sama saja dengan ketidakseriusan mengentaskan kemiskinan.
Karena korupsilah yang menyuburkan kemiskinan. Artinya, selama korupsi
beranka-pinak di negeri ini, maka kemiskinan juga berkembangbiak. Oleh sebab
itu, harus ada kesadaran bersama bahwa koruptor adalah setan terkutuk yang
harus dibasmi bersama. Jika tidak, kemiskinanlah yang akan menciderai masa
depan bangsa. Pertanyaannya, maukah pemerintah dan lembaga penegak hukum serius
dalam memberantas korupsi? Semoga saja.
(Dimuat di Medan Bisnis, 3 Maret 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar