Senin, 14 Januari 2013

Ketidakseriusan Mengentaskan Kemiskinan

Oleh: Jhon Rivel Purba

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan, sepertinya bertolak belakang dari apa yang kita saksikan di lapangan. Menurut versi BPS, jumlah angka kemiskinan tahun 2006 sebanyak 39,30 juta orang (17,8%), tahun 2007 sebanyak 37,17 juta (16,6%), tahun 2008 sebanyak 34, 96 juta (15,4%), tahun 2009 sebanyak 32,53 juta (14,2%), dan tahun 2010 sebanyak 31,02 juta (13,3%). Artinya, dari catatan tersebut terjadi penurunan angka kemiskinan sebesar satu persen setiap tahunnya. Hal itu berbeda dari apa yang kita saksikan di tengah-tengah masyarakat. Buktinya, semakin banyak masyarakat kewalahan dalam memperjuangkan kebutuhan “sejengkal perut”. Belum lagi dengan melihat semakin menjamurnya pengemis, pengamen, pemulung, juru parkir ilegal, dan penganggur.
            Hampir semua aspek kehidupan di negara ini bisa dipolitisasi. Memang yang menjadi panglima di negeri ini bukan lagi hukum, melainkan politik kekuasaan. Barangkali penurunan angka kemiskinan adalah politik pencitraan diri pemerintah supaya melanggengkan kekuasannya. Kejujuran mengakui kekurangan atau kesalahan, masih langka di negara yang sudah merdeka selama 65 tahun ini. Dengan mengatasnamakan hukum, semua bisa diputarbalikkan sesuai dengan kepentingan segelintir orang. Paling menyakitkan, kepolisian dan kejaksaan sudah terkena virus kebohongan.
            Terlepas dari angka-angka kemiskinan tersebut, program-program yang diharapakan dapat membasmi kemiskinan sampai ke akar-akarnya bisa dikatakan hampir tidak ada. Yang ada hanya bersifat jangka pendek misalnya memberikan jatah beras untuk rakyak miskin kepada sekitar 70 juta orang. Sementara pembangunan selama ini lebih condong pada pembangunan fisik yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kepala daerah pun dengan mengatasnamakan pembangunan, membuat banyak proyek yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
Kasus Korupsi
            Meminjam data Indonesia Corruption Watch (ICW), selama periode Januari-Juni 2010, terdapat 176 kasus korupsi yang melibatkan 411 orang dengan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Itu masih yang terungkap. Yang belum terungkap tentu lebih besar lagi. Sialnya, dari jumlah kasus tersebut, koruptor lebih banyak berasal dari pejabat (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Sektor keuangan daerah merupakan lahan korupsi paling diminati koruptor, sehingga di sektor inilah kasus korupsi terbanyak.
            Otonomi daerah justru semakin memudahkan kepala daerah dan kroni-kroninya menghisap uang rakyat. Sangat memprihatinkan ketika sebanyak 50 persen dari jumlah gubernur di Indonesia bermasalah dengan hukum karena kasus korupsi. Termasuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin. Bahkan Sumut  “dinobatkan” sebagai provinsi terkorup di Indonesia. Gubernur yang melakukan praktik korupsi diikuti oleh bupati/walikota hingga kepala desa dan kepala lurah. Pejabat publik yang korup sudah pasti menghambat proses pembangunan. Karena uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, hanya dinikmati oleh beberapa koruptor. Juga, kepala daerah yang menjalani proses hukum akan membuat daerahnya telantar.
            Meskipun anggaran kemiskinan selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, tetapi jika pejabat masih “candu” melakukan praktik korupsi, maka kemiskinan tidak bisa diberantas. Bagaimana mungkin kemiskinan bisa diperangi jika anggaran kemiskinan saja menjadi rebutan dan lahan basah bagi koruptor. Memberantas kemiskinan harus sejalan dengan memberantas korupsi. Selama korupsi masih mewabah di negeri ini maka mustahil masalah kemiskinan bisa diselesaikan.
            Maraknya kasus korupsi tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengawasan, transaksi politik, dan ketidakseriusan pemerintah. Lemahnya penegakan hukum ditandai dengan mandulnya kinerja aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) dalam memberantas korupsi. Yang paling menyedihkan kedua lembaga ini justru melanggar hukum. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kedua lembaga ini semakin memudar. Kasus “rekening gendut” perwira polisi yang hingga saat ini tidak dituntaskan merupakan satu bukti bahwa penegakan hukum masih tebang pilih. Tampa ada pembenahan secara radikal di kedua institusi ini, maka hukum di negeri ini masih bisa ditawar dengan uang.
            Selain itu, rendahnya putusan untuk perkara korupsi, semakin menghambat upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda reformasi. Lihatlah, selama 2010, dari 442 kasus yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA), sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen dijatuhi hukuman satu sampai dua tahun. Putusan yang seperti ini tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor. Apalagi mereka yang dijatuhi hukuman masih mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, perlakuan istimewa di dalam penjara.
            Kurangnya pengawasan dari berbagai pihak terhadap koruptor, membuat koruptor lupa diri. Mereka lupa akan tugas dan tanggung jawabnya karena dibius oleh kemewahan dan kemapanan tanpa pengawasan. Sistem yang dibuat begitu rapi menutup pintu ruang keterbukaan publik. Anggota DPR yang seharusnya mengawasi kinerja pemerintah, tidak bisa berkutik. Karena di lembaga yang mengatasnamakan rakyat ini juga terjadi praktik-praktik korupsi.
            Transaksi politik dalam proses melahirkan pemimpin selalu diwarnai dengan politik uang dan balas jasa. Dari pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama ini, tidak ada yang bersih. Semua dikotori dengan politik uang. Logika sederhana, seorang calon kepala daerah yang telah menghabiskan uang miliaran rupiah selama kampanye, ketika terpilih sudah pasti memikirkan bagaimana mengembalikan uangnya. Dari gaji murni yang didapat tidak akan mungkin mengembalikan pengeluaran waktu kampanye. Jalan pintas mencari uang yaitu melakukan praktik korupsi dengan berbagai cara. Tentu pembangunan yang dibuat pun bukan bertujuan menjawab perosoalan rakyat, melainkan demi kepentingannya dan kelompok pendukungnya.
            Pemerintah dalam hal ini SBY-Boediono juga terkesan tidak serius memberantas korupsi. Terbukti dari berbagai kasus korupsi yang berjalan di tempat padahal energi sudah banyak dihabiskan. Ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan SBY bahwa dia berjanji akan berada di barisan terdepan untuk memberantas korupsi. Nyatanya upaya pemberantasan korupsi berada di dalam lingkaran kepentingan politik.
Ketidakseriusan memberantas korupsi sama saja dengan ketidakseriusan mengentaskan kemiskinan. Karena korupsilah yang menyuburkan kemiskinan. Artinya, selama korupsi beranka-pinak di negeri ini, maka kemiskinan juga berkembangbiak. Oleh sebab itu, harus ada kesadaran bersama bahwa koruptor adalah setan terkutuk yang harus dibasmi bersama. Jika tidak, kemiskinanlah yang akan menciderai masa depan bangsa. Pertanyaannya, maukah pemerintah dan lembaga penegak hukum serius dalam memberantas korupsi? Semoga saja.
(Dimuat di Medan Bisnis, 3 Maret 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar