Bercermin
dari sejarah, pengusahaan listrik di Nusantara sudah ada sejak zaman Hindia
Belanda, yaitu pada tahun 1890-an. Hal itu diatur dalam Ordonansi 13 September
1890 tentang pemasangan dan penggunaan saluran penerangan listrik. Pada mulanya
listrik digunakan untuk kepentingan
perkebunan dan melayani golongan elit Belanda, tetapi seiring terbangunnya
perusahaan-perusahaan listrik swasta, maka perusahaan listrik kemudian melayani
keperluan publik yang bertarif mahal dan tentu hanya bisa dinikmati kalangan
atas.
Selanjutnya
di zaman pendudukan Jepang (1942-1945), perusahaan-perusahaan listrik diambil
alih Jepang. Pada masa ini juga dilakukan pembangunan proyek kelistrikan dengan
cara kerja paksa (romusha). Namun, sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus
1945, semua perusahaan listrik termasuk swasta dikuasai oleh Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1945 Nomor 1 /S.D tanggal
27 Oktober 1945. Makanya, setiap tanggal 27 Oktober diperingati sebagai hari
listrik nasional.
Sejak
saat itu, kelistrikan kita dikelola oleh negara yang terus berkembang menerangi
negeri ini. Ada tiga era kelistrikan kita, yaitu era jawatan (1945-1972), era
perusahaan umum (1972-1994), dan era perseroan (1994 hingga sekarang). Era perseroan
ditandai dengan pemberian wewenang penuh kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN)
dalam mengelola kelistrikan.
68
Tahun
Tahun
ini, PT PLN (Persero) sudah berusia 68 tahun, setua usia kemerdekaan Indonesia.
Tidak bisa dimungkiri bahwa PLN telah banyak memberikan kontribusi terhadap
kemajuan bangsa. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini ikut serta meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya, serta mendorong pertumbuhan
ekonomi pada khususnya. Artinya, PLN telah ikut mendukung pembangunan nasional.
Berbagai
kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan hidup bisa tercapai dengan adanya listrik.
Bahkan, selalu diupayakan agar listrik bisa menjangkau masyarakat keseluruhan,
termasuk di pelosok desa. Dengan demikian, aspek kehidupan seperti pendidikan
dan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Sadar atau tidak, di era
sekarang ini, listrik telah menjadi kebutuhan pokok umat manusia. Oleh sebab
itu, PLN terus bergerak berjuang memberikan pelayanannya.
Di
sisi lain, berbagai keluhan dan protes dari masyarakat khususnya konsumen
terhadap kinerja PLN menunjukkan bahwa BUMN ini memiliki keterbatasan,
kekurangan, dan kelemahan. Keluhan dari masayarakat itu pada umumnya adalah
persoalan pemadaman listrik dan pelayanan PLN. Hal inilah yang menjadi tugas
rumah PLN ke depan.
Jika
diibaratkan dengan manusia, usia 68 tahun adalah usia pensiun. Kurang
produktif, mulai lemah, dan pikun. Tapi masyarakat berharap agar PLN tidak
seperti itu. Justru sebaliknya, PLN semakin bangkit dengan kekuatan yang lebih besar.
Berjuang menjadi perusahaan berkelas dunia yang bertumbuh, unggul, bersih, dan
terpercaya.
Persoalan
Kini
Persoalan
yang dihadapi PLN saat ini adalah kebutuhan akan tenaga listrik yang meningkat
drastis, sementara harga bahan bakar minyak (BBM) terus naik. Kenaikan BBM pada
waktu yang lalu, tentu menambah subsidi yang harus diberikan PLN dan pemerintah
kepada publik. Peningkatan kebutuhan listrik tidak mampu diimbangi PLN karena
terbatas menambah pembangkit.
Dari
perkiraan PLN, kebutuhan investasi di sektor kelistrikan setiap tahunnya adalah
sebesar 9,7 miliar dollar AS. Kebutuhan itu untuk menambah pembangkit listrik,
transmisi, dan distribusi di seluruh wilayah Indonesia (Kompas, 7/9/2010).
Keterbatasan PLN membangun pembangkit baru menyebabkan krisis pasokan listrik.
Krisis pasokan listrik ini membuat PLN terpaksa menerapkan pemadaman bergilir.
Pemadaman bergilir ini tentu menghambat aktivitas dan merugikan ekonomi.
Persoalan lain yang dihadapi PLN adalah
pencurian listrik dan aset PLN. Satu langkah baik ketika pihak PLN membuat nota
kesepahaman dengan pihak kepolisian yang tertuang dalam pedoman kerja antara PT
PLN (Persero) dengan kepolisisan Negara Republik Indonesia ( No. PLN: 004.E
/DIR/2009 dan No. POL. : B/2/II/2009) Tentang Pengamanan Instalasi, Aset dan
penegakan hukum Tindak Pidana Pencurian Tanaga Listrik Serta Tindak Pidana
Usaha Ketenagalistrikan Di Lingkungan PT PLN (Persero). Meskipun demikian,
pencurian listrik dan aset PLN masih tetap ada. Selain itu, pemerintah daerah
(Pemkab) dan masyarakat belum banyak yang bisa diajak bergandeng tangan
mengatasi krisis listrik. Seolah-olah masalah krisis listrik adalah masalah
PLN.
PLN
Bersih
Tugas
PLN ke depan memang semakin berat. Tantangan dan hambatannya juga semakin
besar. Sebab, PLN tidak hanya bertugas menyedikan listrik, tetapi lebih dalam
lagi yaitu ikut menerangi dan memajukan bangsa. Dalam melaksanakan tugas, PLN
harus bersih terlebih dahulu.
![]() |
Para
pegawai PLN dan anak perusahaannya, perlu dibekali keterampilan dan kejujuran,
sehingga mampu bekerja maksimal sesuai dengan posisinya. Untuk itu, dalam
proses perekrutan masa yang akan datang kiranya merekrut anak negeri yang
terampil dan produktif. Dan yang terutama adalah orang-orang yang berkarakter,
jujur, berkomitmen, dan mengutamakan PLN.
Sampai
saat ini, masih banyak masyarakat yang kecewa dengan kinerja pelayanan PLN.
Apalagi sikap PLN yang terkesan eksklusif. Di sinilah dibutuhkan keterbukaan
melalui komunikasi kepada publik, sehingga bisa saling memahami. Yang perlu
dipikirkan adalah bagaimana agar masyarakat mendukung PLN bersih. Agar
masyarakat juga merasa bahwa PLN itu adalah milik dan bagian dari hidup mereka.
Pemahaman yang seperti ini akan melahirkan keterbebanan, kebersamaan untuk
membangun PLN bersih.
Metode
merangkul masyarakat ini bisa dilakukan melalui penyuluhan kelistrikan,
kampanye hemat listrik, dan pendekatan pelayanan (stewardship). Penyuluhan
kelistrikan itu bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), lembaga pendidikan tinggi, tokoh masyarakat, dan blogger.
Peran
Blogger

Tidak ada komentar:
Posting Komentar